TANGERANG, beritahariini.id – Di zaman digital, sebuah ponsel merupakan hal yang krusial bagi kebanyakan orang karena beragam fungsinya yang dapat membantu sebagian besar kegiatan, tetapi tidak hanya berisi hal yang positif ponsel juga memiliki sisi negatif yang bisa merugikan penggunanya jika tidak menggunakannya secara bijak, salah satunya yaitu judi online. Judi online adalah jenis perjudian yang dilakukan di internet melalui ponsel. Menurut data yang didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) permasalahan judi online ini telah mencapai angka yang memprihatinkan, telah tercatat Rp327 triliun sepanjang tahun 2023 dan angka tersebut terus melonjak menjadi Rp427 triliun hanya dalam kuartal pertama tahun 2024. Intervensi dari pemerintah dalam penanganan praktik perjudian yang semakin meluas khususnya kontribusi dari lembaga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilakukan dengan melakukan pembatasan ruang gerak aktivitas ilegal ini.
Seperti menurut seorang yang bermain judi online, Mpill (22) sebuah ponsel pintar bukan lagi sekadar alat bantu. Di balik layarnya, ponsel itu telah berubah menjadi kasino personal berkat kemudahan akses ke penyedia judi internasional seperti Pragmatic Play dan PG Soft. Perkenalan Mpill dengan dunia ini tidak terjadi lewat iklan spanduk digital di situs bajakan atau ajakan orang asing di internet. Pintu masuknya justru datang dari orang-orang terdekat seperti teman tongkrongan saat mereka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). “Dari kemenangan teman dan ajakan teman,” ujar Mpill. Ketika seorang remaja melihat temannya mendapatkan keuntungan finansial dengan mudah, logika sehatnya kerap lumpuh oleh rasa iri dan penasaran. Ada ilusi yang tercipta di kepala mereka yaitu jika teman dekatnya bisa menang mudah, mereka pun pasti bisa melakukan hal yang sama.
Kondisi Mpill jauh lebih kelam karena ia kalah bertarung dengan amarah dan egonya sendiri. Nafsu berburu kemenangan besar membuat Mpill kehilangan kendali. Sesuatu yang awalnya hanya bermodal ratusan ribu rupiah, perlahan merangkak naik tanpa ia sadari hingga menyentuh angka yang fantastis bagi seorang mahasiswa. “Sering, yang awalnya hanya ratusan ribu sampai tergoda nafsu sampai puluhan juta,” ungkap Mpill. Ketika kekalahan demi kekalahan datang, Mpill tidak jera. Sebaliknya, ia justru mengalami fase di mana ia selalu diiming-imingi oleh bayang-bayang ‘kemenangan besar’ yang ia rasa akan segera tiba. Ekspektasi palsu ini mendorongnya melakukan keputusan fatal dengan mengajukan pinjaman online (pinjol). Keuangan Mpill pun hancur tak bersisa, saldonya minus, meninggalkan tumpukan utang yang mencekik. Ironisnya, lingkaran pertemanan yang awalnya menjadi alasan mereka mulai bermain, kini justru menjadi tempat yang menjerumuskan. Judi online secara perlahan mengikis kehidupan sosial para pelakunya akibat hancurnya stabilitas ekonomi mereka. Mpill merasakan betul dampak pengikisan ini. Uangnya yang selalu habis tak bersisa untuk memutar mesin slot membuatnya terisolasi secara sosial. “Pasti ada dampak sosialnya, jadi susah untuk kumpul bersama teman ataupun saudara karena uang selalu habis,” jelas Mpill.
Namun tidak semua yang bermain judi online berakhir buruk, seperti Alyu (22) ia juga mengetahui tentang judi online melalui temannya. Alyu mengaku, rasa penasarannya memuncak saat melihat temannya bisa meraih uang dalam jumlah banyak secara instan melalui provider game PG Soft. Apa yang dimulai sebagai interaksi sosial biasa di tongkrongan Sekolah Menengah Atas (SMA), melihat teman mendapatkan uang secara instan dengan cepat berubah menjadi jerat finansial yang mengeksploitasi lemahnya pengawasan ruang digital kita. Sifat judi online dirancang untuk mengikat korbannya secara bertahap melalui manipulasi psikologis. Alyu mungkin tergolong masih mampu mengerem diri. Berawal dari rasa penasaran, ia membatasi total kerugiannya di angka sekitar Rp500 ribu karena selalu memaksakan diri untuk ingat kebutuhan pokok.
Kisah Mpill dan Alyu adalah cerminan nyata dari kegagalan sistemik pertahanan siber dalam melindungi kelompok rentan dari paparan industri perjudian lintas batas negara. Meskipun Pasal 27 ayat (2) UU ITE secara tegas melarang judi online, Alyu dan Mpill dengan mudah mengakses platform tersebut sejak usia sekolah. Menurut Ahli Hukum yang bekerja di MDF Law Office Kukuh (25), hal ini terjadi karena adanya ketimpangan kecepatan teknologi antara bandar judi dengan birokrasi penegakan hukum kita. “Bandar judi itu pakai robot otomatis untuk gonta-ganti alamat website dalam hitungan menit kalau diblokir, Sementara pemerintah butuh waktu dan proses administrasi buat memblokir satu situs saja. Kalau pemerintah cuma sibuk menutup alamat websitenya tanpa memutus aliran dana bank dan jaringan internet pusatnya, kita bakal selalu ketinggalan,” jelas kukuh.
Melihat fenomena yang dialami Mpill dan Alyu, Kukuh memberikan catatan penting yang menyoroti bagaimana Mpill bisa terjebak utang puluhan juta. Secara hukum perdata (Pasal 1320 KUHPerdata), kontrak utang antara peminjam dan pinjol tetap dianggap sah karena pinjol hanya bertindak sebagai penyedia dana umum, bukan fasilitator judi. Alhasil, jerat utang tersebut menjadi beban mutlak yang harus diselesaikan sendiri oleh Mpill, menciptakan efek domino yang menghancurkan masa mudanya.
Meskipun berada di tingkat kedalaman jurang yang berbeda, Mpill dan Alyu tiba pada satu kesimpulan emosional yang sama yaitu keuntungan dari judi online tidak pernah bertahan lama, dan sisa akhirnya hanyalah kerusakan mental. Alyu kini menjadikan pengalamannya sebagai tamparan keras. Setiap kali hasrat penasaran itu kembali mengetuk pikirannya, ia langsung mengingat bagaimana menderitanya saat uang bensin dan makannya habis. Ia sadar betul kebiasaan ini bisa menyulitkan diri sendiri dan ia menolak keras untuk membebani orang tua serta keluarganya.
Sementara bagi Mpill, perjuangan batinnya mungkin akan terasa lebih panjang dan berliku karena ada jerat finansial yang harus ia bereskan secara mandiri sebagai mahasiswa. Namun, fokus utamanya kini telah beralih. Ia tidak lagi mengejar jackpot semu di layar ponsel, melainkan mengejar kembali kedamaian hidupnya yang sempat hilang. “Bisa berhenti dari dunia judi online ini dan berharap semuanya stabil kembali, selalu diusahakan,” tutup Mpill. Sebuah pernyataan yang menjadi langkah nyata untuk keluar dari ilusi kemenangan yang menghancurkan masa muda mereka. (Fahrel)









