Hak yang Terampas di Bahu Jalan

TANGERANG, beritahariini.id – Cat hijau yang menandai jalur khusus pesepeda di berbagai ruas jalan utama Kota Tangerang terutama di depan Mall Tangerang City dan sekitarnya kini mulai memudar. Hal ini bukan sekadar karena faktor usia atau terik matahari yang menyengat, melainkan karena terus-menerus digilas oleh ban kendaraan bermotor dan tertutup rapat oleh roda-roda gerobak pedagang. Fasilitas publik yang awalnya dibangun menggunakan anggaran daerah demi mendukung inisiatif ramah lingkungan, kini telah berubah fungsi secara drastis. Ruang yang seharusnya menjamin keselamatan masyarakat perkotaan yang memilih bersepeda, justru bertransformasi menjadi area pasar informal yang ilegal beralih fungsi menjadi lahan parkir temporer dan lapak bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemandangan ini menyuguhkan kontras yang ironis di tengah ambisi tata kota yang humanis, di mana para pesepeda terpaksa mempertaruhkan nyawa mereka di jalur cepat berdampingan dengan bus dan kendaraan besar karena hak-hak mereka telah dirampas.

Pembangunan jalur sepeda di Kota Tangerang awalnya disambut dengan penuh harapan oleh berbagai kelompok dan warga lokal. Namun, karena tidak adanya pengawasan yang kuat setelah masa pembangunan, jalur-jalur ini menjadi sasaran empuk untuk penyerobotan ruang publik. Berdasarkan pengamatan cermat di lapangan, tempat-tempat penting seperti kawasan kuliner, area di dekat stasiun kereta api, dan jalan-jalan protokol biasanya menghadapi kemacetan yang terus-menerus. Hal ini terjadi karena sepeda motor dan mobil diparkir secara berdampingan tepat di atas jalur sepeda. Situasi ini kian menjadi memprihatinkan dari sore hingga malam hari ketika tenda-tenda pedagang kaki lima mulai didirikan, yang sering kali menutup separuh atau seluruh badan jalur sepeda. Kondisi tersebut memaksa para pesepeda untuk mengalah demi keberlangsungan roda ekonomi sepihak.

Frustasi mendalam mengenai kondisi ini dirasakan langsung oleh Fikri (25) yang aktif dalam Kegiatan bersepeda di sore hari. Setiap harinya, Fikri menggunakan sepeda untuk berolahraga di sore hari, sambil menunjuk ke arah barisan mobil yang bersandar di atas marka hijau, ia meluapkan keluhannya, “Udah seneng dikasih fasilitas buat sepeda, biar ga ganggu pengendara lain eh malah jalur sepedanya yang di ganggu, kita jadi sering keluar jalur. bahayanya kalau jalanan lagi rame mau ga mau kita harus ke bagian jalan raya.” Ujarnya.

Permasalahan ini tentu memiliki sisi lain, terutama terkait perputaran ekonomi informal yang memanfaatkan celah minimnya kantong parkir resmi di area komersial Kota Tangerang. Encep, yang bertindak sebagai juru parkir liar lokal di sekitar pusat jajanan, memberikan pembelaannya yang blak-blakan. Ia tidak merasa adanya pelanggaran aturan, namun tuntutan hidup memaksanya untuk terus memanfaatkan bahu jalan tersebut. “Kita tahu ya ini kan jalan sepeda, tapi gimana lagi? Tempat makan di sini tuh nggak punya lahan parkir. Kalau pengunjung nggak dikasih tempat parkir di bawah jalan, mereka nggak jadi beli. Kalau urusan perut lapar itu nggak bisa menunggu aturan regulasi dari kota atau dari pemerintah. Jukir di sini juga cari makan untuk keluarga, lagi pula sepeda yang lewat perhari bisa diitung jari bahkan nggak ada. Sementara mobil sama motor yang butuh parkir ada ratusan setiap jamnya. Selama belum ada alternatif tempat parkir dari pemerintah, ya kita pakai aja ruang yang ada,” ujarnya.

Menanggapi jeritan pesepeda dan menjamurnya okupansi ilegal di bahu jalan tersebut, pihak otoritas menegaskan bahwa mereka tidak tinggal diam dalam menegakkan aturan baku yang ada. Pak Teguh, selaku perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, menjelaskan bahwa pihaknya rutin mengadakan operasi penertiban berkala demi menjaga ketertiban fasilitas publik. Saat ditemui di kantornya, Pak Teguh memaparkan dinamika penegakan hukum di lapangan,

“Kami ya dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang sebenarnya rutin banget ngadain operasi penertiban gitu, baik berupa biasanya sih sweeping skala besar ya. Kita suka kempesin ban untuk pengendara yang nekat banget nih parkir di trotoar dan jalur sepeda. Biasanya rujukan kita tuh jelas banget ya, negakin peraturan daerah terkait ketertiban umum dan fasilitas publik. Namun biasanya tantangan di lapangannya sih ego orang-orang ya sama gesekan dari masyarakat. Jadi kita tuh mengutamakan pendekatan yang persuasif, biasanya ngarahin mereka tuh untuk parkir di dalam gedung atau kantor-kantor resmi gitu.” ujarnya.

Lebih lanjut, Pak Teguh juga meminta masyarakat luas untuk memahami batas-batas kewenangan hukum yang mengikat instansinya, agar tidak ada salah paham mengenai efektivitas penindakan di area publik tersebut. Beliau menambahkan,

“Sebenarnya perlu dipahami juga sama masyarakat kalau kita tuh punya keterbatasan wewenang masalah hukum yang ada, karena biasanya itu tindakan administratif seperti pengempesan atau penempelan stiker pelanggaran. Sedangkan untuk penilaian, penilangan secara hukum pidana lalu lintas itu sebenarnya bukan punya kita ya, itu ranahnya kepolisian. Kita tuh terus koordinasi dengan Satpol PP biasanya untuk penertiban PKL, dan Satlantas untuk kendaraan bermotor supaya penegakan itu bisa berjalan berkelanjutan.” Lanjutnya.

Berdasarkan kajian sosiologi perkotaan, penyerobotan fasilitas umum seperti yang terjadi di jalur sepeda Kota Tangerang berakar pada dua masalah utama yang saling berkelindan, yaitu krisis lahan parkir di area komersial serta lemahnya efek jera dari sanksi yang diberikan selama ini. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, penyalahgunaan fungsi jalan dan pedestrian adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Pemerintah Kota Tangerang sebenarnya sering melakukan operasi gabungan di ruas-ruas jalan utama seperti Jalan Dekat Mall Tangerang City dan sekitarnya. Namun, pola yang terjadi di lapangan selalu berulang layaknya permainan kucing-kucingan, di mana para pelanggar akan segera kembali menggelar lapak atau memarkirkan kendaraan sesaat setelah petugas meninggalkan lokasi penyisiran.

Pada akhirnya, fenomena salah guna jalur sepeda di Kota Tangerang tidak akan pernah selesai jika pemerintah hanya mengandalkan operasi penertiban yang bersifat temporer dan seremonial. Kota ini membutuhkan solusi sistemik yang menyeluruh, mulai dari ketegasan pemerintah daerah dalam memaksa pemilik usaha menyediakan kantong parkir mandiri atau membangun gedung parkir komunal berbasis park and ride. Selain itu, revitalisasi fungsi pengawasan melalui pemanfaatan teknologi seperti kamera Tilang Elektronik di sepanjang jalur sepeda dapat menjadi opsi yang sangat efektif untuk memberikan efek jera secara langsung tanpa harus menyiagakan petugas selama 24 jam penuh. 

Di atas semua itu, edukasi publik secara masif harus terus digalakkan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa jalur sepeda bukanlah sisa ruang jalan yang tidak terpakai, melainkan hak mutlak warga demi masa depan kota yang lebih hijau, sehat, dan manusiawi. Selama ruang publik masih dipandang sebagai komoditas ekonomi kelompok tertentu, maka selama itu pula hak para pesepeda akan terus tersalip dan terabaikan di aspal kota mereka sendiri. (Pira/Fahrel)

Related Posts

Di Jalur yang Sama, Tujuan yang Berbeda

TANGERANG, beritahariini.id – Setiap pagi, sebelum matahari sepenuhnya naik, stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) sudah dipenuhi wajah-wajah yang terburu waktu. Lewat gerbong yang padat, KRL menjadi ruang pertemuan antara dua kelompok yang…

Drainase Buruk, Aktivitas Tersendat

TANGERANG, beritahariini.id – Masalah infrastruktur masih menjadi keluhan yang sering disampaikan masyarakat di beberapa daerah Kabupaten Tangerang. Salah satu isu yang sampai sekarang belum sepenuhnya teratasi berada di Jalan Raya Pasar Kemis,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Unis Tangerang Bersama PFI Gelar Workshop Photovoice untuk Tingkatkan Literasi Digital Komunitas Punk dan Anak Jalanan

  • By admin
  • Agustus 2, 2026
  • 29 views
Unis Tangerang Bersama PFI Gelar Workshop Photovoice untuk Tingkatkan Literasi Digital Komunitas Punk dan Anak Jalanan

Bikers Brotherhood 1% MC Banten Ramaikan Festival Cisadane 2026

  • By admin
  • Juli 23, 2026
  • 75 views
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Ramaikan Festival Cisadane 2026

Mahasiswa UNIS Tangerang Hadirkan “Badan Komunikasi Rakyat” Sejumlah Kepala Daerah Absen dan Hanya Kirim Perwakilan

  • By admin
  • Juli 9, 2026
  • 127 views
Mahasiswa UNIS Tangerang Hadirkan “Badan Komunikasi Rakyat” Sejumlah Kepala Daerah Absen dan Hanya Kirim Perwakilan

Mahasiswa UNIS Tangerang Hadirkan Stand Up Comedy sebagai Ruang Aspirasi Publik

  • By admin
  • Juli 6, 2026
  • 182 views
Mahasiswa UNIS Tangerang Hadirkan Stand Up Comedy sebagai Ruang Aspirasi Publik

Ajak 120 Anak Yatim ke Dufan, Pondok Pesantren Alfatihah Mifatchul Jannah Berbagi Kebahagiaan

  • By admin
  • Juli 2, 2026
  • 120 views
Ajak 120 Anak Yatim ke Dufan, Pondok Pesantren Alfatihah Mifatchul Jannah Berbagi Kebahagiaan

Usung Tema Globalisasi Budaya, Bazar Swarna Fest 2026 Semarakkan Kampus Unis Tangerang

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 149 views
Usung Tema Globalisasi Budaya, Bazar Swarna Fest 2026 Semarakkan Kampus Unis Tangerang