TANGERANG, beritahariini.id – Belakangan ini, kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren semakin sering menjadi sorotan publik. Realitas ini tidak hanya menyisakan rasa miris, tetapi juga menjadi panggilan untuk menyadari bahwa ada bagian krusial dalam sistem pendidikan berbasis keagamaan kita yang perlu segera diperbaiki. Data nasional dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan, laporan kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama secara konsisten menempati peringkat kedua, hanya berada di bawah institusi perguruan tinggi. Krisis moral yang terus berulang ini secara perlahan dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi para santri.
Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pesantren tradisional maupun modern terbesar di Indonesia, Banten menghadapi tantangan geografis dan budaya yang sangat besar untuk menghapus ruang-ruang gelap tersebut. Kita dituntut untuk menjamin keselamatan di lingkungan asrama. Ustaz Rohman, seorang ustaz di wilayah Taman Cibodas, Tangerang, Banten, menegaskan bahwa tanggung jawab seorang pengasuh atau pengajar di pesantren tidak hanya sebatas mentransfer ilmu agama atau mengajar kitab saja.
“Amanah orang tua yang dititipkan kepada kami bukan sekadar menitipkan anak untuk belajar kitab, melainkan menjaga jiwa, raga, dan masa depan mereka di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala,” ungkap Ustaz Rohman. Menurutnya, pandangan yang kolot dari sebagian pengelola harus diubah secara menyeluruh. Pesantren tidak boleh hanya menjadi tempat belajar, melainkan wajib menjadi benteng perlindungan yang aman, sehat, dan beradab bagi para santri.
Jika kita mengkaji lebih dalam masalah ini di lapangan, salah satu kendala terbesar adalah adanya budaya yang menempatkan sosok pengajar pada posisi yang sangat sakral. Di lingkungan pesantren, kepatuhan yang tulus (ta’dzim) kepada guru adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi. Namun, masalah muncul ketika nilai ini disalahgunakan dan tidak ada sistem pengawasan yang ketat, sehingga menciptakan ketimpangan relasi kuasa. Pelaku kekerasan kemudian menemukan celah untuk berlindung di balik otoritas spiritual atau status sosialnya sebagai guru.
Hal ini diakui oleh S (24 tahun), seorang alumni sekaligus kerabat dekat salah satu korban pelecehan seksual di salah satu pesantren di Banten. Tumbuh di lingkungan pesantren membuat S sangat memahami beban psikologis yang dialami para santri di dalam asrama, hingga banyak korban yang akhirnya memilih untuk tetap diam. “Beban psikologis santri sungguh sangat berat. Doktrin takzim seringkali disalah artikan sebagai ketakutan yang mutlak. Sehingga ketika terjadi penyimpangan atau pelecehan, korban tidak berani bersuara karena takut dianggap melawan guru, takut dikeluarkan dari pesantren, atau bahkan dianggap menentang ajaran agama,” katanya.
Sebagai orang yang dekat dengan korban, S menilai bahwa asrama pesantren, terutama di Banten, harus mulai bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih setara, responsif, dan transparan. “Hubungan guru dan murid yang sehat harus didasarkan pada rasa hormat yang saling menghargai, bukan rasa takut yang mencekam. Guru adalah pembimbing, bukan penguasa,” tegasnya. Pola hubungan yang sehat ini sangat penting agar potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi krisis yang merusak masa depan santri.
Selain itu, terdapat dilema struktural yang sering terjadi di tingkat lokal, yaitu kecenderungan pengelola untuk menutupi kasus demi menjaga reputasi atau nama baik lembaga. Tak jarang, demi menjaga citra atau nama baik, kasus kekerasan seksual diselesaikan secara internal atau dengan cara kekeluargaan. Akibatnya, korban semakin terpojok dan pelaku bisa melenggang bebas tanpa mendapatkan hukuman yang cukup untuk membuatnya jera.
Melihat hal ini, Ustaz Rohman dengan tegas mengingatkan agar pengelola pesantren mampu membedakan mana yang merupakan aib personal dan mana yang sudah masuk dalam ranah tindak pidana. Bagi beliau, mengatasnamakan nama baik lembaga untuk menyembunyikan kejahatan adalah kesalahan besar yang justru merusak esensi dari pesantren itu sendiri. “Membela pelaku atau menutupi kejahatan demi nama baik lembaga justru merupakan bentuk kezaliman yang mencederai martabat pesantren itu sendiri,” ujarnya.
Ustaz Rohman juga mengajak seluruh pengelola institusi keagamaan di Banten untuk mendobrak dinding isolasi kelembagaan. Pesantren harus mulai terbuka terhadap pengawasan publik dan bersedia berintegrasi dengan hukum negara yang berlaku. Di era sekarang, bersikap transparan dan jujur bukan berarti lemah, melainkan merupakan kekuatan moral yang wajib dimiliki. “Pesantren yang kuat adalah pesantren yang berani transparan. Keberanian untuk menegakkan kebenaran adalah ujian iman yang paling nyata bagi kita semua,” tutup Ustaz Rohman.
Pada akhirnya, menjaga martabat pesantren tidak dilakukan dengan cara menyembunyikan masalah atau kekurangan di dalam asrama, melainkan dengan keberanian untuk memutus mata rantai kekerasan demi melindungi masa depan generasi muda yang dititipkan di dalamnya. (Putri/Fahrel)








