TANGERANG, beritahariini.id – Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat, pinjaman online atau pinjol menjadi jalan cepat yang banyak dipilih masyarakat. Kemudahan pencairan dana hanya bermodal KTP dan telepon genggam membuat layanan ini terasa seperti solusi instan bagi mereka yang sedang terdesak kebutuhan. Namun di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan risiko besar, mulai dari lilitan utang hingga tekanan psikologis yang berkepanjangan.
Bagi Rizal (36), warga Babakan yang bekerja menjadi seorang office boy dengan penghasilan sekitar Rp3,5 juta per bulan, pinjol awalnya hadir sebagai penyelamat kebutuhan keluarga. Gaji yang diterimanya sering kali habis untuk membayar utang belanja di warung, sehingga kebutuhan makan sehari-hari menjadi sulit terpenuhi. “Sisa gaji saya itu paling buat makan sehari-hari, itu pun kalau cukup,” ujarnya. Kondisi ekonomi yang pas-pasan membuat Rizal tidak memiliki banyak pilihan. Ia pernah mencoba meminjam kepada teman dan keluarga, namun justru mendapat cibiran dan penolakan. Dari pengalaman itulah ia akhirnya memilih pinjol karena dianggap lebih praktis dan tidak menghakimi keadaan ekonominya. Fenomena seperti yang dialami Rizal menunjukkan bagaimana pinjol bukan hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga kebutuhan dasar rumah tangga. Dalam kondisi terdesak, banyak masyarakat akhirnya menggunakan utang sebagai cara bertahan hidup. Meski begitu, pinjaman tersebut sering kali memunculkan siklus keuangan yang sulit dihentikan.
Fenomena ini turut mendapat perhatian dari Dosen Ekonomi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Faisal Akbar, S.E, M.M. Menurutnya, peningkatan penggunaan pinjol menunjukkan adanya masalah ekonomi dan sosial di masyarakat, terutama ketidakseimbangan antara pendapatan dan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Banyak masyarakat akhirnya mencari pinjaman cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan mendesak. Ia menjelaskan bahwa kemudahan akses menjadi alasan utama masyarakat tetap memilih pinjol meskipun mengetahui risiko bunga dan dendanya cukup tinggi. Proses pencairan yang cepat, syarat yang sederhana, serta sulitnya mengakses pinjaman bank membuat masyarakat lebih memilih layanan pinjaman online.
“Dalam pinjol, ada yang namanya fenomena gali lubang tutup lubang, nah itu terjadi karena pengeluaran lebih besar dibanding pendapatan,” jelas Faisal. Ketika cicilan jatuh tempo sementara penghasilan tidak mencukupi, seseorang cenderung kembali meminjam untuk menutup utang sebelumnya. Akibatnya, utang terus bertambah dan menjadi siklus yang sulit dihentikan. Selain faktor ekonomi, rendahnya literasi keuangan masyarakat juga dinilai memperparah kondisi tersebut. Banyak pengguna pinjol belum memahami dampak bunga, denda, maupun konsekuensi jangka panjang dari utang yang terus menumpuk. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat terjebak dalam ketergantungan terhadap pinjaman instan.
Tidak semua pengalaman pinjol berakhir hanya pada masalah ekonomi. Sebagian pengguna justru menghadapi tekanan mental akibat teror penagihan, terutama dari pinjol ilegal. Hal tersebut dialami Eli (41), warga Babakan juga yang awalnya tergiur iklan pinjaman cepat di media sosial dan SMS. Saat itu ia membutuhkan uang untuk membayar cicilan motor yang tertunda. Eli mengaku tidak mengetahui bahwa aplikasi yang digunakannya merupakan pinjol ilegal. Ia baru menyadarinya ketika proses penagihan dilakukan secara tidak wajar dengan ancaman terus-menerus. “Sehari bisa puluhan kali ditelepon dan di-chat dari nomor yang berbeda, mengancam dengan kata-kata kasar,” katanya.
Teror yang dialami Eli tidak berhenti pada dirinya sendiri. Nomor keluarga hingga rekan kerjanya ikut dihubungi oleh debt collector. Bahkan data pribadi berupa foto KTP sempat digunakan sebagai ancaman penyebaran data jika ia tidak segera membayar utang. Kondisi tersebut membuat Eli merasa malu, cemas, dan kehilangan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.
Tekanan psikologis akibat teror pinjol juga dijelaskan oleh Psikolog dari Aditi Psychological Center, Renny Magdalena, M.Psi. Menurutnya, ancaman penyebaran data pribadi, intimidasi, hingga penghinaan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikologis dan kekerasan digital. Korban sengaja ditekan secara emosional agar merasa takut dan tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti keinginan pelaku. Akibat tekanan tersebut, korban pinjol kerap mengalami kecemasan berlebihan, sulit tidur, hingga rasa panik setiap menerima telepon atau pesan masuk. Dalam kondisi yang terus berlangsung, gangguan tersebut bahkan dapat berkembang menjadi depresi maupun trauma berkepanjangan.
“Ketika seseorang berada dalam kondisi panik dan tertekan, kemampuan berpikir rasional biasanya menurun,” jelas Renny. Kondisi inilah yang membuat sebagian korban akhirnya mengambil keputusan impulsif, termasuk kembali meminjam uang demi menghentikan ancaman yang diterima. Fenomena pinjol pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang utang, tetapi juga tentang tekanan ekonomi.
Di balik maraknya masyarakat menggunakan pinjol, terdapat tekanan ekonomi seperti inflasi yang ikut mendorong pekerja berpenghasilan rendah mencari jalan cepat untuk menutup kebutuhan hidup. Kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak selalu diimbangi peningkatan daya beli membuat sebagian masyarakat rentan berutang. Faisal menyebutkan bahwa tekanan biaya hidup dan lemahnya pertumbuhan upah menjadi faktor yang menekan ketahanan ekonomi rumah tangga pekerja.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah berperan melindungi pekerja melalui kebijakan pengendalian inflasi dan perlindungan pendapatan. Salah satunya melalui penyesuaian Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 5 hingga 8 persen pada 2026 yang mempertimbangkan inflasi dan daya beli pekerja. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kemampuan konsumsi masyarakat agar tidak semakin terdorong bergantung pada utang, termasuk pinjol. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengendalian inflasi melalui stabilisasi harga pangan dan intervensi pasar untuk menjaga harga kebutuhan pokok tetap terkendali. Pengendalian inflasi pangan dilakukan melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah agar tekanan biaya hidup masyarakat tidak meningkat tajam.
Perlindungan pemerintah terhadap pekerja tidak hanya melalui pengawasan pinjol, tetapi juga melalui kebijakan upah dan pengendalian inflasi agar masyarakat tidak terdorong menjadikan utang digital sebagai solusi utama menghadapi tekanan ekonomi. Namun, pada akhirnya pengalaman Rizal, dan Eli menunjukkan bahwa pinjol memiliki wajah yang berlapis. Ia dapat hadir sebagai strategi bertahan hidup di tengah kerentanan ekonomi, menjadi instrumen konsumsi akibat tekanan gaya hidup, sekaligus berubah menjadi jebakan yang menghadirkan intimidasi dan krisis mental. Meski berangkat dari situasi berbeda, keduanya menyuarakan refleksi yang serupa bahwa pinjol sebaiknya tidak menjadi pilihan utama. (Siti Kaisha Azzarin/Fahrel)








