Nikita Mirzani Diduga Jualan Live di TikTok dari Penjara, Ditjen PAS Beri Klarifikasi

JAKARTA, beritahariini.id – Sebuah unggahan yang mengejutkan warganet muncul di media sosial, menampilkan artis kontroversial Nikita Mirzani sedang melakukan siaran langsung atau live berjualan di platform TikTok. Kontroversi memuncak lantaran Nikita Mirzani diketahui sedang menjalani masa tahanan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun segera memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas ini.

Video yang beredar luas menunjukkan Nikita Mirzani, yang akrab disapa ‘Niki’, sedang mempromosikan berbagai produk secara langsung di TikTok. Publik lantas berspekulasi bahwa siaran tersebut dilakukan saat Niki berada di dalam Rutan atau Lapas, mengingat statusnya sebagai narapidana. Dugaan ini memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap aturan tata tertib di lembaga pemasyarakatan, terutama terkait larangan penggunaan alat komunikasi seperti ponsel di dalam penjara.

Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara jelas mengatur bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi dan/atau alat elektronik lainnya.

Dalam keterangannya, Ditjen PAS membantah tegas bahwa live jualan tersebut dilakukan dari dalam lingkungan Lapas atau Rutan. Mereka menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, aktivitas live yang viral tersebut merupakan rekaman lama yang kembali diunggah atau dioperasikan oleh tim manajemen/keluarga Nikita Mirzani di luar lembaga pemasyarakatan.

Ditjen PAS juga menegaskan komitmen mereka untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan tidak ada pelanggaran tata tertib, termasuk penggunaan ponsel di dalam lingkungan Lapas/Rutan. Pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan akan terus diperketat untuk menghindari kejadian serupa dan menjaga citra positif institusi. (Dana)

  • Related Posts

    KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Hasil Rampasan dari Ivenstasi Fiktif Taspen

    Jakarta- beritaharini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Kamis (20/11/2025). Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi…

    Kejanggalan Kematian Dosen Untag Semarang dan Misteri Hubungan dengan AKBP

    Semarang – beritaharini.id, Seorang dosen muda bernama Dwinanda Linchia Levi (35), ditemukan tewas tak wajar tanpa busana di kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gen Z Pimpin Gerakan Zero Waste Mission di Kota Tangerang

    • By admin
    • Februari 1, 2026
    • 158 views
    Gen Z Pimpin Gerakan Zero Waste Mission di Kota Tangerang

    Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games 2025, Emas untuk Indonesia dan Almarhum Ayah

    • By admin
    • Desember 19, 2025
    • 1079 views
    Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games 2025, Emas untuk Indonesia dan Almarhum Ayah

    Basral Graito Hutomo Sumbang Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

    • By admin
    • Desember 15, 2025
    • 172 views
    Basral Graito Hutomo Sumbang Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

    Literasi Digital Bentengi Masyarakat dari Ancaman Social Engineering dan Kejahatan AI

    • By admin
    • Desember 15, 2025
    • 115 views
    Literasi Digital Bentengi Masyarakat dari Ancaman Social Engineering dan Kejahatan AI

    Ayu Puspita Pemilik Wo Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Ratusan Calon Pengantin.

    • By admin
    • Desember 14, 2025
    • 140 views
    Ayu Puspita Pemilik Wo Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Ratusan Calon Pengantin.

    Agak Laen 2 Bukan Hanya Film, Tapi Obat di Tengan Duka

    • By admin
    • Desember 14, 2025
    • 146 views
    Agak Laen 2 Bukan Hanya Film, Tapi Obat di Tengan Duka