
JAKARTA, beritahariini.id – Sebuah unggahan yang mengejutkan warganet muncul di media sosial, menampilkan artis kontroversial Nikita Mirzani sedang melakukan siaran langsung atau live berjualan di platform TikTok. Kontroversi memuncak lantaran Nikita Mirzani diketahui sedang menjalani masa tahanan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun segera memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas ini.
Video yang beredar luas menunjukkan Nikita Mirzani, yang akrab disapa ‘Niki’, sedang mempromosikan berbagai produk secara langsung di TikTok. Publik lantas berspekulasi bahwa siaran tersebut dilakukan saat Niki berada di dalam Rutan atau Lapas, mengingat statusnya sebagai narapidana. Dugaan ini memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap aturan tata tertib di lembaga pemasyarakatan, terutama terkait larangan penggunaan alat komunikasi seperti ponsel di dalam penjara.
Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara jelas mengatur bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi dan/atau alat elektronik lainnya.
Dalam keterangannya, Ditjen PAS membantah tegas bahwa live jualan tersebut dilakukan dari dalam lingkungan Lapas atau Rutan. Mereka menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, aktivitas live yang viral tersebut merupakan rekaman lama yang kembali diunggah atau dioperasikan oleh tim manajemen/keluarga Nikita Mirzani di luar lembaga pemasyarakatan.
Ditjen PAS juga menegaskan komitmen mereka untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan tidak ada pelanggaran tata tertib, termasuk penggunaan ponsel di dalam lingkungan Lapas/Rutan. Pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan akan terus diperketat untuk menghindari kejadian serupa dan menjaga citra positif institusi. (Dana)









