
JAKARTA, beritahariini.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya, resmi lolos dari sanksi dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aksi jogetnya saat Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 15 Agustus lalu.
Keputusan ini dibacakan oleh MKD pada Rabu (5/11/2025). Uya Kuya menjadi salah satu dari dua teradu, bersama Adies Kadir, yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dari total lima anggota DPR yang diperiksa.

Menanggapi putusan tersebut, Uya Kuya menyampaikan apresiasinya dan menilai MKD telah bertindak objektif.
“Alhamdulillah, saya sangat menghargai putusan MKD. Saya rasa putusannya sangat objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada dari keterangan para ahli dan saksi dalam sidang sebelumnya,” ujar Uya Kuya usai sidang.
MKD berpendapat bahwa aksi joget Uya Kuya tidak memiliki niat untuk merendahkan siapapun dan bukan merupakan perayaan kenaikan gaji DPR, mengingat tidak ada pengumuman kenaikan gaji saat Sidang Tahunan MPR tersebut. Bahkan, Wakil Ketua MKD Imron Amin menyebut Uya Kuya sebagai korban pemberitaan bohong.
Meskipun diadukan atas kasus serupa, rekan separtai Uya Kuya, Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. Perbedaan putusan ini karena MKD menyoroti reaksi Eko Patrio yang memparodikan kritik publik di media sosial, yang dinilai memperburuk eskalasi kemarahan publik.
Anggota DPR lainnya yang juga dijatuhi sanksi nonaktif adalah Ahmad Sahroni (6 bulan) dan Nafa Urbach (3 bulan). Dengan putusan ini, status keanggotaan Uya Kuya di DPR RI telah diaktifkan kembali. (Dana)









