TANGERANG, beritahariini.id – Program Sosialisasi dan Edukasi Hukum yang digagas oleh Kelompok 3 Kuliah Kerja Kemasyarakatan (KKK) Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) Tangerang, berupa edukasi mengenai Perizinan Badan Usaha dan Sertifikasi Halal UMKM diikuti para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan antusias di Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg pada Senin (26/8/2024).

Dosen Fakultas Hukum Unis, Dr. Ratna Indayatun, S.H.,M.H memberikan materi tentang pentingnya legalitas usaha, termasuk langkah-langkah untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperlukan oleh setiap UMKM agar diakui secara hukum. Ratna juga menjelaskan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh izin usaha yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Sosialisasi ini juga mencakup pentingnya sertifikasi halal, terutama bagi UMKM yang bergerak di bidang produksi makanan dan minuman. Materi mengenai tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga resmi yang berwenang, serta manfaat yang dapat diperoleh dari memiliki sertifikat tersebut dipaparkan oleh Dosen Unis yaitu Rusbiansyah Perdana Kusuma, S.Pd.,M.S.M dan Srie Nuning Mulatsih, SE.,M.Si,.

Koordinator Sektor Ekonomi, Winartania mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan kolaborasi sektor pendidikan dan sektor hukum dari Kelompok 3 KKK Unis. “Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi pelaku UMKM di Desa Mekarsari tentang pentingnya memiliki legalitas usaha yang sah dan sertifikasi halal. Dengan demikian, produk yang mereka hasilkan tidak hanya memiliki daya saing di pasar lokal tetapi juga dapat bersaing di pasar yang lebih luas,” ucapnya.

Kegiatan ini juga disambut antusias oleh para pelaku UMKM yang hadir. Mereka merasa terbantu dengan informasi yang diberikan, terutama terkait dengan cara mengurus perizinan dan sertifikasi halal yang selama ini masih dianggap rumit oleh sebagian besar pelaku usaha kecil. “Saya sangat terbantu dengan penjelasan dari dosen-dosen tersebut. Selama ini saya belum tahu bagaimana cara mengurus izin usaha dan sertifikasi halal. Dengan adanya kegiatan ini, saya jadi lebih paham dan siap untuk mulai mengurusnya,” ungkap Arif, pelaku UMKM yang bergerak di bidang produksi makanan ringan.

Selain memberikan materi, para dosen dan mahasiswa KKK Unis juga membuka sesi konsultasi. Pelaku UMKM dapat berdiskusi langsung mengenai kendala yang mereka hadapi dalam proses perizinan dan sertifikasi. Mahasiswa KKK Unis juga menyediakan soft file dari pemateri yang dibagikan lewat whatsapp oleh para peserta untuk dijadikan referensi.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan UMKM di Desa Mekarsari dapat semakin berkembang dan meningkatkan kualitas serta legalitas produk mereka, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. (Rani)