
TANGERANG – Kabar penting bagi seluruh warga Tangerang Raya. Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang ditetapkan sebagai dareah berstatus darurat sampah. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Senin 20 Oktober 2025. Selain 3 wilayah Tangerang, 257 kabupaten dan kota lainnya di Indonesia yang kini berstatus darurat sampah.
Penetapan 260 kabupaten dan kota dalam kondisi kedaruratan sampah itu, untuk mempercepat penangannanya termasuk menggunakan teknologi ramah lingkungan. “Status darurat sampah untuk memastikan segala upaya untuk bisa ditangani,” kata Menteri LH.
Status kedaruratan sampah itu sesuai dengan konteks Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dengan penetapannya dilakukan oleh menteri. Dengan penetapan kedaruratan sampah maka akan memudahkan semua instrumen pembiayaan masuk untuk pemanfaatan teknologi demi mengurangi dan mengelola sampah, termasuk potensi penggunaan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy.
“Jadi waste to energy itu menggunakan dana Danantara yang cukup besar. Sehingga harus ada kedaruratan yang melingkupi, jadi yang telah kita tetapkan sebagai darurat sampah ini memungkinkan untuk dilakukan penanganan dari semua lini,” tuturnya.
Tangerang Raya mendapatkan sorotan utama dalam kebijakan ini. Menteri LH telah merekomendasikan wilayah kita sebagai salah satu dari tujuh lokasi prioritas di seluruh Indonesia untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste-to-energy. Proyek strategis ini, yang didukung pendanaan dari Danantara, menempatkan Tangerang Raya sejajar dengan wilayah metropolitan lain seperti Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya. Inisiatif yang berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi solusi atas masalah tumpukan sampah. (Maria)







