
TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta untuk tidak memberikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada developer atau pengembang nakal. Pemkot Tangerang seharusnya lebih mengutamakan kepentingan umum dibanding pengembang yang mempersulit aktivitas warga. “Tidak boleh ada Pemkot di dalam Pemkot. Developer atau siapapun itu, harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada. Tidak boleh bikin aturan semena-mena yang merugikan masyarakat,” ungkap Akademisi Unis Tangerang Adib Miftahul.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah PT Grand Nirwana Indah (GNI) menutup akses Jalan H Duloh di lingkungan RT01 RW02 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. PT GNI akhirnya membuka pagar panel untuk akses jalan baru sebagai pengganti jalan yang ditutup setelah didemo warga. Mereka berjanji, jalan baru tersebut akan dibangun menggunakan paving blok lebih kurang selama 2 pekan ini. Menurut Adib, saat ini status kepemilikan tanah di lokasi tersebut masih belum jelas, karena masih harus melalui proses hukum, maka dari itu harus dihormati bersama. Sebelum ada kekuatan hukum tetap dan mengikat, maka Pemkot Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang harus membela rakyat. Dengan cara menunda proses apapun yang dilakukan PT GNI, mulai sertifikasi lahan hingga termasuk pengajuan izin persetujuan bangunan gedung (PBG). “Masih banyak investor yang baik dan bisa diajak kerja sama. Jangan sampai produk pertanahan hinggga PBG diberikan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Adib.

Senada dengan Adib, aktivis Kota Tangerang Saipul Basri mendesak Pemkot Tangerang untuk lebih tegas dalam menentukan kebijakan. Jika dibiarkan, perseteruan PT GNI dan warga dikhawatirkan menjadi konflik horizontal. Pemkot Tangerang diminta memberikan solusi yang baik tanpa merugikan pihak tertentu. “Pemkot Tangerang harus adil kepada developer dan warga. Toh juga tidak ada untungnya kalau developer terus-terusan melawan warga,” ujarnya.
Sebelumnya, penutupan Gang Haji Duloh dilakukan oleh PT GNI sebagai upaya pengamanan aset. Namun, penutupan ini menimbulkan dampak serius bagi 75 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 300 warga. Penutupan membuat aktivitas warga warga terganggu akses yang terputus. Sebagai solusi, disepakati bahwa Gang Haji Dulohh tetap ditutup, namun PT GNI diwajibkan membuka jalan pengganti. (Baiti)







