
TANGERANG, beritahariini.id – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil meringkus dua pria, berinisial Adul dan Aken, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 20 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di Perumahan Poris Indah.


Tim Reserse yang dipimpin oleh Iptu Amin Isrofi, S.H., segera menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas mengamati Adul dan Aken yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Keduanya kemudian dibuntuti hingga ke sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua.
Setelah tiba di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain :
- Satu klip sabu berukuran besar.
- Empat klip sabu berukuran kecil.
- Dua unit ponsel.
- Satu buah pipet.
Dalam pemeriksaan, tersangka Adul mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp3.500.000 dari Kampung Ambon. Ia juga mengakui bahwa barang haram itu rencananya akan dipakai dan dijual kembali.
Sementara itu, tersangka Aken berperan membantu Adul dalam menjual sabu. Ia mengaku mendapatkan upah bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp200.000. Keduanya berencana memecah sabu tersebut menjadi paket-paket kecil seharga Rp100.000 dan Rp200.000 untuk diedarkan di wilayah sekitar.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar kewaspadaan terhadap peredaran narkoba terus ditingkatkan. Beliau juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan Whatsapp di nomor 0822-11-110-110. (Dana)









