

Tangerang — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (23/10/2025). Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat pelaku, termasuk satu bandar utama, dan menyita total 82,17 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, S.H., segera melakukan penyelidikan.
”Saat dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan satu buah pipet kaca,” ungkap AKP Rokhmatulloh.
Dari hasil interogasi, pelaku awal mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah temannya berinisial T. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju rumah T dan mendapati tiga pria lainnya—yang kemudian diketahui berinisial T alias Yono, M alias Imi, ST, dan U—sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu. Keempatnya diamankan tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan. Dari kantong celana pelaku T, disita satu paket besar sabu. Selain itu, ditemukan sebuah tas kecil berisi timbangan digital dan beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang yang telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 10 paket sabu dengan berat bruto 82,17 gram, alat hisap sabu (bong), tiga unit ponsel, serta dua buku catatan kecil yang diduga sebagai pembukuan transaksi narkoba.
Bandar Mengaku Dapat Barang dari DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku utama, T alias Yono, berperan sebagai bandar dan pengedar sabu. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Komet dan Ipul.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni M alias Imi, ST, dan U, diketahui berperan sebagai pengguna. Keempat pelaku kini telah diamankan di Polsek Pakuhaji untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
”Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu dua orang lainnya yang masih buron. Polsek Pakuhaji berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Rokhmatulloh.
Keberhasilan ini turut diapresiasi oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. “Kami mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Pakuhaji. Ini bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tutup Kombes Pol Jauhari. (oca)









