
TANGERANG,beritahariini.id — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pemilik Wedding Organizer (WO) bernama Ayu Puspita kini menjadi sorotan instansi kepolisian setelah ratusan korban melapor. Polda Metro Jaya mengungkap bahwa total laporan aduan masyarakat terhadap WO ini telah mencapai 207 pengaduan, yang mencakup laporan resmi dan laporan masyarakat biasa.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Sabtu (14/12/2025), Dirkrimum, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp11,5 miliar. Nilai ini berasal dari verifikasi sementara terhadap seluruh laporan yang masuk, meskipun angka tersebut masih berpotensi meningkat seiring posko pengaduan masih terus membuka pendaftaran.
Polisi menetapkan Ayu Puspita dan rekannya, Dimas, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aset milik para tersangka untuk upaya pengembalian kerugian korban.
Penyidikan awal menunjukkan bahwa dugaan modus penipuan berkaitan dengan pengelolaan dana klien yang seharusnya digunakan untuk jasa penyelenggaraan pernikahan, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk penggunaan untuk kebutuhan finansial pribadi seperti cicilan rumah dan pengeluaran lain yang tidak terkait. Laporan tambahan dari media menyebut bahwa kerugian total dari para korban, termasuk variasi laporan yang belum diverifikasi penuh, diperkirakan bisa mencapai hingga sekitar Rp16 miliar, bergantung pada jumlah dana yang dilaporkan hilang oleh klien individu.
Kasus ini menarik perhatian karena tidak hanya menyangkut calon pasangan pengantin sebagai korban, tetapi juga mantan karyawan yang mengaku ikut dirugikan akibat penggunaan dana perusahaan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.(Tesa)






