
JAKARTA, beritahariini.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kini secara langsung turun tangan untuk memastikan percepatan penyerapan dan penggunaan dana transfer ke daerah (TKD) oleh para kepala daerah. Langkah ini diambil menyusul surat edaran yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan, termasuk yang ditransfer ke daerah, harus digunakan tepat sasaran dan sesuai dengan periode waktu yang ditetapkan menjelang akhir tahun anggaran 2025.Perintah tersebut disampaikan oleh Presiden saat memimpin rapat khusus bersama sejumlah jajaran kabinet di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak untuk kunjungan kerja ke Australia.”Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk segera mengkoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini,” tulis Sekretaris Presiden Teddy Indra Wijaya melalui unggahan resmi di akun Instagram @sekretariat.presiden, pada Rabu (12/11/2025).Langkah tegas Presiden ini merupakan tindak lanjut dari kekhawatiran yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Pada 20 Oktober 2025, Menkeu Purbaya telah menyurati seluruh kepala daerah melalui surat nomor S-662/MK.08/2025. Dalam surat tersebut, ia memperingatkan bahwa realisasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 secara total menunjukkan penurunan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.Data menunjukkan bahwa realisasi belanja APBD hingga akhir Kuartal III-2025 baru mencapai 51,3% dari total pagu senilai Rp1.389,3 triliun. Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp644,8 triliun, atau sekitar 74% dari pagu yang dialokasikan.Purbaya menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memastikan optimalisasi anggaran demi mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. (Dana)









