Praperadilan Khariq Anhar Ditolak, Massa Pendukung dan Polisi Cekcok di Pengadilan

Jakarta Selatan- beritahariini.id Polisi dan massa pendukung tersangka dugaan penghasutan demonstrasi, Khariq Anhar, cekcok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai sidang praperadilan agenda putusan pada Senin, 27 Oktober 2025. Hakim tunggal menolak permohonan praperadilan Khariq sepenuhnya.

Sejumlah orang awalnya berteriak, “Bebaskan Khariq!” setelah hakim membacakan putusan di dalam ruang sidang. Hakim kemudian meminta orang-orang tersebut untuk berteriak di luar dan menghormati pengadilan.

Di luar ruang sidang, polisi mulai melarang massa untuk membentangkan poster. “Kami hanya ingin membawa poster,” kata seorang pendukung. Beberapa poster yang dibawa bertuliskan, “Solidaritas pada Kawan yang Dibungkam Negara”, “Bebaskan Semua Massa Aksi yang Ditangkap!” serta “Kami Bersama Syahdan”.

Di lorong menuju pintu keluar pengadilan, Kepala Kepolisian Sektor Pasar Minggu Komisaris Anggiat Sinambela merebut poster yang dibawa oleh massa pendukung, sambil berteriak, “Ambil!”

Salah satu pendukung sempat bertanya, “Apa aturannya?” Namun kapolsek meremas poster tersebut dan membuangnya.

Beberapa orang terlihat menarik dan mendorong tubuh polisi tersebut. Anggota kepolisian berbaju putih juga tampak mendorong beberapa pendukung Khariq. Setelah itu, para anggota kepolisian keluar dari gedung pengadilan.

Dalam sidang praperadilan hari ini, hakim menolak permohonan Khariq, sehingga status tersangka aktivis itu masih sah secara hukum. “Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat sidang.

Hakim menolak permohonan Khariq dalam dua permohonan. Sidang praperadilan Khariq terdaftar dengan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pertama, Khariq mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Dalam permohonan ini, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kedua, ia juga mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh polisi. Termohon dalam permohonan ini adalah Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dengan putusan ini, hakim praperadilan menyatakan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Khariq sudah sesuai prosedur.

Gugatan praperadilan Khariq merupakan bagian dari upaya Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menguji keabsahan penangkapan terhadap empat aktivis yang ditangkap Polda Metro Jaya pada akhir Agustus 2025. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, aktivis Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan staf Lokataru Muzaffar Salim.

TAUD menilai penangkapan Khariq menyalahi prosedur. Mahasiswa itu ditangkap di Bandara Soekarno–Hatta pada 29 Agustus 2025 oleh polisi tanpa atribut kepolisian dan tanpa surat tugas. Ia juga mengaku mendapat kekerasan saat penangkapan.

Keempat aktivis tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, atas dugaan menghasut massa bertindak rusuh dalam demonstrasi Agustus lalu.

  • Related Posts

    Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games 2025, Emas untuk Indonesia dan Almarhum Ayah

    ​TANGERANG, beritahariini.id – Atlet angkat besi andalan Indonesia, Rizki Juniansyah, sukses mengguncang panggung SEA Games 2025 Thailand dengan memecahkan rekor dunia di kelas 79kg putra, sekaligus menyumbangkan medali emas bagi…

    Basral Graito Hutomo Sumbang Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

    TANGERANG,beritahariini.id – Atlet skateboard andalan Indonesia, Basral Graito Hutomo, berhasil menyabet medali emas dalam nomor skateboard street putra pada ajang SEA Games Thailand 2025. Kemenangan dramatis ini diraih Basral di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gen Z Pimpin Gerakan Zero Waste Mission di Kota Tangerang

    • By admin
    • Februari 1, 2026
    • 157 views
    Gen Z Pimpin Gerakan Zero Waste Mission di Kota Tangerang

    Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games 2025, Emas untuk Indonesia dan Almarhum Ayah

    • By admin
    • Desember 19, 2025
    • 1077 views
    Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games 2025, Emas untuk Indonesia dan Almarhum Ayah

    Basral Graito Hutomo Sumbang Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

    • By admin
    • Desember 15, 2025
    • 171 views
    Basral Graito Hutomo Sumbang Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

    Literasi Digital Bentengi Masyarakat dari Ancaman Social Engineering dan Kejahatan AI

    • By admin
    • Desember 15, 2025
    • 114 views
    Literasi Digital Bentengi Masyarakat dari Ancaman Social Engineering dan Kejahatan AI

    Ayu Puspita Pemilik Wo Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Ratusan Calon Pengantin.

    • By admin
    • Desember 14, 2025
    • 139 views
    Ayu Puspita Pemilik Wo Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Ratusan Calon Pengantin.

    Agak Laen 2 Bukan Hanya Film, Tapi Obat di Tengan Duka

    • By admin
    • Desember 14, 2025
    • 145 views
    Agak Laen 2 Bukan Hanya Film, Tapi Obat di Tengan Duka