TANGERANG – Kegagalan ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota Tangerang dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan. Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) Tangerang, Ukon Furkon Sukanda, S.Sos., M.I.Kom., menilai hal ini menunjukkan kegagalan komunikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
Data menunjukkan dari 5.186 formasi yang disiapkan, hanya 3.455 peserta yang lolos seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, hanya 1.669 yang dinyatakan lulus, sementara 1.786 lainnya tidak lolos. Angka kelulusan yang kurang dari 50 persen ini dinilai mencerminkan ketidakmampuan Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan nasib pegawainya.”Kepala BKPSDM seharusnya dapat melakukan orkestrasi komunikasi dengan Pimpinan OPD dan melakukan pendampingan terhadap THL yang mengikuti seleksi PPPK,” katanya.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat di Kota Tangerang. Perbedaan status kepegawaian dalam satu unit kerja berpotensi mempengaruhi motivasi dan semangat kerja pegawai yang tidak lolos seleksi.
Merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024, peserta yang tidak lolos dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, ketentuan ini dianggap masih mengandung ketidakpastian bagi nasib para pegawai yang tidak lulus. “Pemkot Tangerang harus segera melakukan komunikasi dengan KemenPANRB untuk mengurangi ketidakpastian yang dirasakan pegawai, meskipun status kepegawaiannya masih belum jelas dan dapat diberhentikan kapan saja,” tambahnya. (Rani)