DPRD Kota Tangerang Desak Kepolisian Segera Tangkap DPO Kasus Panti Darussalam An Nur

TANGERANG, beritahariini.id – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arif Wibowo, mengecam keras peristiwa kasus kekerasan di Panti Darussalam An Nur dan menekankan perlunya penanganan trauma yang mendalam bagi para korban, serta penuntasan kasus dengan menangkap seluruh pelaku.

Arif menjelaskan bahwa proses pemulihan trauma bagi korban memerlukan waktu sekitar empat hingga enam bulan. “Jika trauma healing tidak tuntas dalam waktu 4-6 bulan, mereka berpotensi menjadi pelaku kekerasan yang sama,” ujarnya.

Arif menambahkan bahwa pendampingan psikologis yang intensif dan penanganan yang komprehensif sangat diperlukan agar para korban dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan baik. Selain fokus pada penanganan korban, Arif juga menekankan pentingnya keseriusan dalam proses hukum. “Kami mengapresiasi penahanan yang telah dilakukan terhadap dua pelaku, namun kami juga mendesak agar DPO segera ditangkap sebagai bukti komitmen bahwa kasus ini ditangani dengan serius,” katanya.

Arif juga mengkhawatirkan potensi bahaya jika DPO tidak segera diamankan. “Karena dikhawatirkan DPO ini adalah predator, dan ada kemungkinan ia akan melakukan tindakan serupa di tempat lain. Sebagai predator seksual, ia mungkin sudah memiliki kecanduan. Dalam situasi psikologis yang seperti itu, bukan tidak mungkin ia akan menciptakan korban-korban baru,” ungkapnya.

Arif menyatakan keyakinannya terhadap keseriusan aparat kepolisian dalam penegakan hukum, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini. “Sebagai bukti keseriusan itu, saya kira penangkapan DPO harus segera dilakukan dengan melibatkan seluruh perangkat dan aparat yang ada,” pungkasnya. (Ara)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *