TANGERANG, beritahariini.id – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi dimulai sejak Deklarasi Kampanye Damai pada Selasa (24/9/2024). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memastikan Pemilu berlangsung adil. “Kami membutuhkan masyarakat yang aktif. Tanpa partisipasi mereka, pemilu tidak akan berjalan dengan baik,” ucapnyanya.
Komarullah menjelaskan bahwa meskipun kampanye diperbolehkan, terdapat batasan yang harus dipatuhi. Berdasarkan Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada sejumlah larangan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Larangan tersebut mencakup: mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945; menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon pemimpin, dan partai politik; melakukan kampanye yang bersifat hasutan atau fitnah; menggunakan kekerasan; mengganggu ketertiban umum; serta merusak alat peraga kampanye.
“UU 10 No 16 menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam politik uang, seperti pembagian uang atau sembako, dapat dijerat hukum,” ungkapnya mengenai praktik politik uang yang sering terjadi.
Komarullah juga melaporkan bahwa Bawaslu telah menertibkan 1.084 Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, ia menyayangkan masih ditemukannya APK yang dipasang sembarangan di fasilitas umum setelah penertiban. “Kami telah menghimbau partai politik dan calon untuk tidak menempatkan APK sembarangan. Siapa lagi yang akan menjaga kebersihan kota kita jika bukan kita sendiri?,” tambahnya.
Komarullah berharap masyarakat aktif mengawasi seluruh tahapan Pilkada dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik atau calon pemimpin daerah. Pelanggaran dapat diidentifikasi melalui pengawasan Bawaslu maupun laporan masyarakat. “Saya mengimbau partai politik dan calon untuk mematuhi aturan yang ada. Anggaplah ini rumah kita, wilayah kita, dan kota kita. Jika bukan kita, siapa lagi yang akan memperbaikinya?,” tutupnya. (Ara)