TANGERANG, beritahariini.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, menekankan pentingnya penerapan moratorium izin pengembangan di wilayah yang rentan terhadap banjir sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah banjir di kota ini. “Saat ini, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah melakukan studi spasial. Melalui studi spasial, kita dapat memperoleh gambaran kondisi nyata saat ini berdasarkan wilayah. Kita perlu mengetahui daerah mana yang masih terancam oleh potensi banjir di musim hujan,” ujar Andri saat diwawancarai di Alun-Alun Ahmad Yani pada Minggu (22/9/2024).
Andri menegaskan pentingnya moratorium izin pengembangan di wilayah yang terdampak banjir setelah pemetaan dilakukan. “Pemerintah Kota Tangerang sebaiknya tidak mengeluarkan izin pengembangan di wilayah-wilayah yang terdampak banjir. Jika kita tidak dapat memperbaiki permasalahan, setidaknya kita harus mengurangi dampaknya,” jelasnya.
Menurut Andri, alasan klasik seperti keterbatasan anggaran dan kewenangan tidak dapat diterima lagi. “Kita memiliki keterbatasan dalam APBD dan kewenangan terkait penanganan banjir, dan itu selalu menjadi alasan klasik pemerintah Kota Tangerang selama sepuluh tahun terakhir,” tambahnya.
Andri juga menyoroti kebijakan pengelolaan tata ruang yang keliru di masa lalu, yang menjadikan wilayah serapan air sebagai area industri dan komersial. “Jika zonasi pada periode sebelumnya disebabkan oleh kebijakan yang salah, di mana wilayah serapan air dijadikan wilayah industri atau komersial, maka kebijakan tersebut harus dihentikan,” tegasnya. (Ara)