TANGERANG, beritahariini.id – Sejumlah wali murid di SD Negeri Gondrong 3 Tangerang, mengaku diminta pungutan sebesar Rp50.000 dalam proses penerimaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini terungkap dari wawancara yang dilakukan dengan salah satu wali murid yang enggan disebut namanya pada Jumat (13/9/2024).
Wali murid tersebut mengaku terpaksa membayar pungutan tersebut. “Iya benar, diminta Rp50.000 dengan alasannya katanya sebagai konfirmasi ke pihak PDI atau pihak Rano Karno. Terpaksa sih sebenarnya keberatan karena lumayan ya nominalnya dan dapatnya pun tidak seberapa,” ujarnya.
Wali murid tersebut juga mengaku takut untuk melaporkan kasus pungli ini ke pihak berwenang karena khawatir akan dampaknya pada anak mereka dan menegaskan adanya ancaman terkait keikutsertaan anak dalam program tersebut jika pungutan tidak dibayarkan. “Sebenarnya takut panjang urusannya. Tahun kemarin pun katanya kalau tidak memberi, tidak didaftarkan lagi untuk masuk PIP tahun berikutnya,” ungkapnya.
Selain itu, wali murid tersebut juga pernah mendengar adanya siswa yang diskors atau dikeluarkan dari sekolah karena orang tuanya melakukan protes terhadap pungutan dana lainnya di SDN Gondrong 3 serta melaporkannya pada wartawan. “Saya pernah dengar, katanya ada siswa yang diskors atau yang dikeluarin gara-gara uang perpisahan kelas 6 sebesar 50 ribu,” tambahnya.
Kendati demikian, Pengurus Tata Usaha (TU) SDN Gondrong 3, Firdaus, membantah adanya pungutan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah hanya mengelola data dari aplikasi PIP dan tidak terlibat dalam pemungutan dana sebesar 50 ribu tersebut. “Kalau di sini tidak ada pungutan apa-apa, ibu. Saya tidak meminta pungutan tersebut,” tegasnya.
Firdaus juga menyatakan bahwa terkadang ada kemungkinan keterlambatan data dari pihak tertentu, namun memastikan bahwa sekolah tidak meminta pungutan apapun dari orang tua siswa dan menyatakan bahwa proses pencairan dana melalui jalur resmi tetap dilakukan sesuai prosedur. “Kalau pungutan itu saya tidak minta. Saya juga bolak-balik ke bank, ada juga Tangcer lagi (Tangerang Cerdas). Itupun juga pihak BJBnya tidak mau kasih kalau orang tuanya itu ngambil masing-masing. Jadi biar sekolah yang mengkolektif, nanti baru masing-masing wali murid yang mengambil,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli ini menimbulkan keresahan di kalangan wali murid, sementara pihak sekolah membantah tuduhan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah belum bisa memberikan pernyataan resmi karena dikabarkan sedang rapat di Dinas Kota Tangerang. (Ara)