TANGERANG, beritahariini.id – Aksi sejumlah pengendara roda dua serta roda empat yang melawan arah kerap terjadi dan menyebabkan kemacetan di Perempatan Jl. Jenderal Sudirman. Tindakan para pengendara ini tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan di jalan raya yang padat kendaraan.
Para pengendara melanggar aturan dengan melawan arus di persimpangan pada Kamis (12/9/2024). Kondisi ini semakin memperburuk kemacetan yang sudah biasa terjadi, terutama pada jam sibuk. Meski kawasan ini merupakan jalur utama dengan lalu lintas yang padat, tidak terlihat adanya pengawasan ketat dari petugas yang berwenang.
Ketiadaan petugas di lokasi rawan pelanggaran menjadi salah satu faktor mengapa kasus seperti ini terus berulang. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan penegak hukum di jalanan.
Pelanggaran lalu lintas seperti melawan arah tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya, tetapi juga mengancam keselamatan. Selain itu, tindakan para pelanggar yang tidak mendapatkan sanksi tegas membuat masalah ini terus berlangsung, menciptakan ketidakdisiplinan dalam berlalu lintas.
Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, khususnya Bab III Pasal 3 yang menyatakan bahwa: (1) Setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah. (2) Untuk melindungi hak setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan jalur lalu-lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, jembatan dan jembatan penyeberangan orang, melindungi kualitas jalan serta mengatur lebih lanjut mengenai pelarangan kendaraan bus/truk besar ke jalan lokal/kolektor sekunder.
Ketidakdisiplinan ini jelas melanggar hak-hak masyarakat untuk berlalu lintas dengan aman dan nyaman sebagaimana diatur dalam Perda tersebut. Pemerintah Daerah, melalui instansi terkait, memiliki kewajiban untuk memastikan adanya penertiban dan pengawasan yang ketat demi menjaga ketertiban umum di jalan.
Jika tidak segera ditangani dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan sanksi yang jelas, potensi kecelakaan dan kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran lalu lintas ini akan semakin besar, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi.
(Ara)