TANGERANG, beritahariini.id — Kunjungan Komisi III DPR RI ke Kota Tangerang menarik perhatian publik setelah diduga melibatkan praktik politik yang tidak etis. Dalam video yang beredar, terlihat kehadiran anggota DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, yang mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029. Kehadiran Dimyati dalam kunjungan tersebut dianggap tidak layak, mengingat posisinya sebagai calon wakil gubernur, yang seharusnya telah mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Video tersebut diduga menunjukkan upaya terselubung untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati, terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hadir dalam acara tersebut. Hal ini memicu kritik tajam karena dianggap bertentangan dengan asas netralitas PNS dalam politik praktis.
Pj. Wali Kota Tangerang, Nurdin, juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Beberapa pihak menuduh Nurdin melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak konsisten dengan kebijakan disiplin PNS terkait politik praktis. Nurdin dinilai melanggar etika politik, sumpah jabatan, dan memberikan contoh buruk dalam pembelajaran demokrasi di Kota Tangerang dan Banten.
Kasus ini berpotensi menimbulkan kericuhan dalam demokrasi lokal, dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan dan etika politik yang seharusnya dijunjung tinggi. Masyarakat Banten, dianggap sebagai korban dari tontonan politik yang tidak sehat, diharapkan tetap menjaga kondusivitas menjelang Pilgub Banten 2024. (Ara)