LEBAK,beritahariini.id – Dosen Program Studi (Prodi) Teknologi Pangan dan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar pelatihan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pengusaha Rumah Potong Ayam (RPA) di Desa Pagelaran, Malingping, Lebak, Banten. Kegiatan ini merupakan rangkaian Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang digelar mulai Juli hingga November 2024. Kegiatan ini melatih Juru Sembelih Halal (Juleha) rumah potong, agar melakukan kegiatan pemotongan sesuai syariat.
Maryam Jameelah, Ketua Tim pengabdian masyarakat menjelaskan, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya terkait dengan sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal untuk usaha kecil dan mikro di sekitar Desa Pagelaran, sebagai salah satu desa binaan Universitas Al-Azhar Indonesia. “Saat ini, kami mengembangkan topik pendampingan dalam konteks peningkatan nilai tambah produk ayam halal,’’ kata Maryam, Rabu (7/7/2024). PKM ini mengusung tema ‘Peningkatan Nilai Tambah Produk Ayam Halal Rumah Potong Ayam Melalui Teknologi Pengemasan dan Pemanfaatan Media Digital.
Maryam menjelaskan, usaha rumah potong ayam tak hanya didampingi dan diberi wawasan terkait penyembelihan dan sanitasi area. Mereka juga dibekali dengan kemampuan mengembangkan produk dengan menggunakan kemasan yang baik dan awet, serta pemasaran melalui media digital. “Tujuannya agar pengusaha rumah potong ayam bisa meningkatkan nilai perekonomi mereka, beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi untuk pemasaran. Tentu, pengusaha ayam potong juga harus tetap mengutamakan kejujuran dengan memperhatikan proses halal dari hulu hingga hilir,’’ tegas Maryam.
Menurut Maryam, jangkauan program terbatas sesuai dengan waktu dan kapasitas pembiayaan dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM), Kemendikbud. ‘’Kami juga ingin lebih luas, tapi sementara ini yang bisa dilakukan. Semoga bisa menyebar kesadarannya kepada RPA lainnya. Setelah ini, kami akan lanjutkan dengan pendampingan pengemasan dan pemasaran melalui media digital,’’ kata Maryam.
Luki Andreas Wibowo, konsultan halal dari Solusi Halal Indonesia (SHI) menjelaskan, wajib halal produk makanan dan minuman tertentu, tidak hanya terkait dengan barang konsumsi yang sudah jadi dan dipasarkan. Produk halal harus bermula dari proses yang juga halal, terutama misalnya untuk produk konsumsi yang berasal dari hewan. Karena itulah pemerintah menyediakan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk berbagai produk, termasuk produk yang berasal dari rumah potong ayam. “Karena untuk konsumsi masyarakat dan bersifat massal, maka proses penyembelihannya perlu diverifikasi oleh lembaga pemeriksa halal. Sementara masyarakat, khususnya pengusaha mendapatkan sosialisasi tentang hal ini,’’ kata Luki.
Dalam sosialisasi ini, Luki menjelaskan pentingnya penerapan proses produksi halal pada RPA. Termasuk aktivitas pra penyembelihan seperti memastikan hewan dalam keadaan sehat dan cukup istirahat, kapasitas alat sembelih, kemahiran dan tentu saja doa atau minimal penyebutan nama Allah dalam aktivitas penyembelihan. Tak kalah penting, aktivitas pasca penyembelihan seperti darah keluar sempurna, pemisahan area bersih dan area kotor hingga pengemasan juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
Pelatihan ini juga menghadirkan perwakilan Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia DPW Banten, Sarip Jaenuddin. Sarip menyampaikan konsep penyembelihan halal, dan langsung memimpin praktik penyembelihan ayam sesuai syariat.‘’Memang pengetahuan dan praktik juru sembelih halal menjadi pilar utama dalam mendukung penerapan SJPH pada RPA. Juru sembelih harus terlatih dan memahami kaidah syariah dalam penyembelihan hewan. Makanya saya sangat mendukung kegiatan dari dosen dan mahasiswa dari Universitas Al- Azhar Indonesia ini,’’ kata Sarip.
Sarip dengan antusias memimpin pelatihan praktik penyembelihan, penggunaan pisau hingga tahapan dan cara mengasah pisau sembelihan untuk memastikan ketajaman pisau yang diikuti juleha perwakilan dari beberapa RPA di Kecamatan Malingping. “Harusnya ini bisa menargetkan lebih banyak RPA, idealnya begitu. Tetapi sebagai kehiatan awal nampaknya ini bisa menstimulus kesadaran masyarakat di desa mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi RPA,’’ kata Sarip. (Rani)