0 3 min 1 tahun

TANGERANG, beritahariini.id – Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah bekerja sama menangkap belasan remaja pelaku tawuran. Di sekitar Jalan Iskandar Muda Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Aksi tawuran tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia karena terkena beberapa luka sabetan benda tajam, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/9/23) sekira pukul 04:30 WIB.

Dari penangkapan itu didapati delapan orang remaja, di antaranya berinisial SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17), dan MS (17), delapan remaja tersebut ditangkap karena memiliki senjata tajam dan berperan membacok korban berinisial FT (24). “Kedelapan pelaku kami amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara, termasuk 10 remaja dari kelompok korban. Pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (29/9/23).

Zain melanjutkan, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung. Adapun sepuluh remaja dari pihak korban yang diamankan, diantaranya berinisial AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), A (17), AJ (21), SA (18), DJ (16), dan AR (20). “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka melakukan tawuran setelah janjian melalui akun media sosial antar dua kelompok. Untuk 4 orang yang diduga pengelola akun media sosial sebagai admin saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya karena memosting ajakan tawuran di media sosial,” lanjut Zain.

Zain mengungkapkan, awalnya keluarga (kakak korban) melaporkan bahwa adiknya FT (korban meninggal dunia) akibat dari aksi begal. Namun, setelah dilakukan penyelidikan di TKP dan berdasarkan hasil rekaman CCTV, ternyata kejadian ini merupakan aksi tawuran antar dua kelompok remaja. “Belasan pelaku tersebut telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram @Tugustres melawan Instagram @Aliansi12. Kelompok ini juga sudah mempersiapkan masing-masing dirinya dengan membawa senjata tajam” ungkapnya.

Kapolres juga menghimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat. Awasi jam malam dan penggunaan media sosial anak. cek secara rutin terutama penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui medsos tidak terus terulang,” tuturnya.

Menurut Zain, dari pelaku yang diamankan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti senjata tajam seperti jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya. “Pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukas Zain. (Maul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *