TANGERANG, beritahariini.id – Polres Metro Tangerang Kota membekuk seorang wanita di kawasan Koja, Jakarta Utara pada tanggal 2 Januari 2023 lalu, yang diduga membawa narkotika berjenis sabu. Modus penyeludupan yang dilakukan dengan cara mengirim paket baju pesta, dimana baju pesta tersebut telah dipasang kancing-kancing besar yang didalamnya terdapat bungkusan narkotika jenis sabu. “Barang bukti yang diamankan petugas berupa 5 pasang baju pesta yang telah dipasang kancing besar, kemudian didalamnya telah dimasukan narkotika jenis sabu yang sudah dilakban, total ada 317 Gram narkotika jenis sabu yang telah disamarkan dalam kancing tersebut”, ujar Zain Dwi Nugroho Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Zain Dwi Nugroho, saat konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/2/23).
Sementara, pelaku yang baru diamankan adalah 1 orang wanita berisinial DS, pelaku bertugas sebagai penerima serta mengedarkan sabu di wilayah Jakarta. Sedangkan 1 orang berinisial IW masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) , IW bertugas sebagai pengirim dari luar negri.
Akibat perbuatannya, DS telah ditetapkan menjadi tersangka yang dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. “DS diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, lanjut Zain. (Wisnu)