TANGERANG, beritahariini.id – Pancasila dinilai sudah menjadi keyakinan bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan memayungi UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara. Maka, Empat Pilar Kebangsaan menjadi nilai dan kekuatan bangsa yang tidak terpisahkan oleh gelombang zaman. “Empat Pilar Kebangsaan sangat lentur dengan berbagai tuntutan dan tantangan perubahan. Oleh karena itu, kepada generasi mudalah Empat Pilar kebangsaan ini dititipkan,” ungkap H.Rano Karno, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, saat Sosialisasi 4 pilar MPR RI di Kampung Batok, Desa Karangraharja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Minggu (11/12).
Rano mengungkapkan, dengan integritas dan komitmen bersama, Empat Pilar Kebangsaan tersebut akan semakin kokoh, dan mewarnai keberlanjutan dinamika kebangsaan. Empat Pilar Kebangsaan ini harus ditanamkan dalam pikiran dan perbuatan agar setiap kita menjadi manusia yang berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara. “Kedatangan saya hari ini sebagai Anggota DPR RI Komisi 10. Sebagaimana tugas Anggota DPR RI adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dalam konteks ini yang berkaitan dengan bidang yang ditangani yaitu Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata Rano.
Menurut Rano, Empat pilar yang dimaksud ialah bagaimana kita paham dengan pancasila, paham dengan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan Bersatu. Dengan memahami wawasan kebangsaan dapat memberikan jaminan atas tercapainya kepentingan nasional baik ke dalam maupun ke luar. “Hal ini berarti bahwa Wawasan Kebangsaan memberikan gambaran dan arah yang jelas bagi kelangsungan hidup bangsa, sekaligus perkembangan kehidupan bangsa dan negara di masa depan. Era reformasi dan demokrasi, memang harus tetap berjalan. Namun, penataan kehidupan Kebangsaan, harus berjalan di atas rel kesepakatan bersama, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan slogan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Pancasila sebagai landasan idiil kata Rano, menjadi dasar bagi memantapkan pemahaman konsepsi Wawasan Kebangsaan. Sementara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjadi landasan konstitusional yang merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum di Indonesia. Empat pilar kebangsaan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, guna meningkatkan kesadaran kita tentang kehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat. “Gotong royong, toleransi, kerukunan dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan,” kata Rano.
Rano menambahkan, dalam membangun bangsa yang merdeka membutuhkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga tidak terpecah belah dalam menyikapi upaya permasalahan yang terjadi di Indonesia baik secara ekonomi, lingkungan hidup dan sosial. “Merdeka berarti harus membangun, bukan untuk pribadi atau golongan. Makmur untuk semua, adil untuk semua, hukum pun berlaku untuk semua. Merdeka bukannya bebas tanpa hukum. Merdeka berarti Bersatu membangun. Allah mencintai umat yang membangun, Allah membenci umat yang merusak,” tandasnya. (Ukon)