0 4 min 1 tahun
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke IV Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tangerang yang diselenggarakan di Pendopo Bupati Tangerang, Sabtu (8/10/22).

TANGERANG, beritahariini.id – Konferensi Cabang (Konfercab) Ke IV Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tangerang yang diselenggarakan di Pendopo Bupati Tangerang, Sabtu (8/10/22) menuai penolakan. Tiga Pengurus Komisariat (PK) dan Enam Rayon yaitu PK PMII Stisnu Nusantara, Unis Tangerang, Binamadani, Rayon Ahwalu Syahsiya, Ekonomi Syariah, Hukum Maliki, Tarbiya, Ekonomi Bisnis dan Keguruan, bersepakat menyatakan sikap menolak keras terhadap hasil Konfercab-4 PMII Tangerang. Dengan alasan Konfercab PMII Tangerang dianggap melanggar Konstitusi PO Ad/Art hasil Kongres & Muspimnas.

Kecacatan dalam pelaksanaan dan regulasi terbukti tidak tranparansinya Badan Pekerja Konfercab (BPK) terkait regulasi yang ada. Hingga saat sidang dimulai pimpinan sidang dengan semena-mena mengetuk palu sidang tanpa peninjauan dan tanpa mengindahkan dari interupsi peserta sidang hingga akhirnya menimbulkan kegaduhan. “Saya menolak keras hak suara penuh hanya dimiliki oleh komisariat, adalah produk hukum yang jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Organisasi Bab V Pasal 10 tentang Konferensi Cabang,” ucap Lili Kurniawan, Ketua Komisariat PMII Stisnu.

Lili menilai, regulasi dari awal pembentukan BPK sudah cacat, di tambah pimpinan sidang yang tidak paham aturan administrasi dan persidangan, serta pimpinan sidang sudah melangkahi aturan-aturan yang disepakati pada persidangan sebelumnya. “Hal itu mengacu pada sikap Pimpinan Cabang yang meniadakan rayon atau tidak mengikutsertakan rayon dalam konfercab tersebut. Padahal sebelumnya, tata tertib persidangan sudah memutuskan, bahwasanya rayon memiliki suara aktif,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan, Ketua Komisariat PMII Bina Madani Angga Dwi Prasetyo, pihaknya menyayangkan agenda tahunan sekelas Konfercab PMII Tangerang, banyak terindikasi kecurangan dalam administrasi pencalonan Ketua Umum PC PMII, dan pemalsuan data. “Selain itu juga tidak ada verifikasi berkas data calon ketua cabang yang dilakukan pihak panitia kepada publik. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa Aturan yang tidak dipatuhi bahkan dilanggar seolah-olah Perhelatan Konfercab adalah agenda yang hanya mengedepankan hawa nafsu politis semata, yang bersifat sepihak tanpa mengedepankan aturan yang tertera di PMII,” papar Angga.

Menurut Ketua Komisariat PMII Unis Tangerang Abdillah Adi, pimpinan sidang tidak berkompeten dalam memberikan hak peserta sidang untuk memberikan masukan dalam pembahasan draft Konfercab serta tidak dapat memberikan opsi jalan tengah ketika peserta sidang saling beradu argumen. “Hal ini dibuktikan dengan adanya pengetukan palu tanpa meninjau terlebih dahulu masukan yang diberikan oleh peserta sidang yang merasa keberatan dengan draft Sidang yang diberikan, pimpinan sidang terkesan bersifat otoriter dalam menyepakati ketentuan tata tertib yang berlaku,” kata Adillah.

Di sisi lain, adanya campur tangan dari pihak eksternal organisasi yang tidak berkepentingan dalam pelaksanaan Konfercab. Pihak yang tidak berkepentingan secara bebas keluar masuk pada forum. Dengan adanya hal ini menuai Dead Lock yang menjadikan suasana sidang tidak kondusif bahkan terjadi kegaduhan dalam pelaksaannya.

Tiga Komisariat dan Enam Rayon tersebut berharap, adanya tindakan dari Pengurus Besar (PB) PMII untuk dapat segera meluruskan hal-hal yang menuai banyak kejanggalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *