TANGERANG – beritahariini.id – Dalam rangka menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi sebagai syarat pengenaan pajak kendaraan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan pribadi dan angkutan barang. Kegiatan ini berupaya menjaga kualitas udara di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang H. Arief Wismansyah turut hadir dan meninjau pelaksanaan uji emisi kendaraan gratis yang berlangsung di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tangerang, Selasa (20/09/22). “Polusi udara tentunya merupakan salah satu yang menjadi fokus dan perhatian pemerintah dalam mengatasi permasalahan perkotaan,” kata Arief.
Menurut Arief uji emisi sangatlah penting, “Untuk mengevaluasi kualitas udara di lingkungan Kota Tangerang,” terangnya.
Arief meminta masyarakat untuk mendukung upaya dalam menjaga kualitas udara perkotaan dan lebih memperhatikan emisi terhadap kendaraan masing-masing. “Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang agar selalu mengecek kondisi kendaraan dan melakukan servis rutin serta melalukan uji emisi secara berkala,” imbuh Arief. (Sherly)