
TANGSEL, beritahariini.id – Dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Siti Hadidjah seorang nenek pensiunan guru berusia 85 tahun di Bintaro, jalan Beruang RT 006/002 kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, tengah menjadi sorotan berbagai kalangan, salah satunya Komunikolog Politik Nasional, Tamil Selvan.
Dirinya tegas mengatakan, dengan memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB ) maka secara hukum PT. Jaya Real Property (JRP) jelas bukan pemilik lahan 6000 meter tersebut. “Kita perjelas dulu, sertifikat HGB itu hanya sebagai hak penggunaan bagunan. Jadi artinya PT. JRP ini bukan pemilik, jadi tidak punya hak untuk memagar tanah itu. Tinggal sekarang pemilik lahannya siapa? bisa negara, bisa perorangan. Dalam hal perorangan, jelas Ibu Siti Hadidjah ini memiliki berkas pemilikan yang legal,” jelas Pria yang akrab disapa Kang Tamil.

Kang Tamil juga menyarankan kepada Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Wilayah Tangsel untuk mencabut plang yang ada dilokasi, karena sedang dalam proses pengujian berkas yang sah. “Sekarang BPN harus cabut plang PT. JRP itu sembari menguji berkas-berkas yang saat ini dimiliki para pihak. Logikanya gini ya, Giriknya kan ada di Ibu R Siti Hadidjah, dan tanah belum pernah dijual kepada siapa pun. Nah kenapa bisa ada Sertifikat, konversinya dari surat apa ya. Pemkot Tangsel dan BPN Tangsel buka dong terang benderang?,” ungkap pria yang juga dosen di Universitas Dian Nusantara ini pada awak media, Kamis (25/8/2022).
Kang Tamil juga mengatakan, bahwa BPN selalu memandang berkas persil secara sebelah mata, sehingga kasus-kasus mafia tanah yang harusnya mudah diselesaikan malah menjadi berbelit-belit dan berujung ke pengadilan.

Lanjutnya, padahal amanat UU Agraria untuk mengkonversi berkas tanah tradisional ke sertifikat merupakan Pekerjaan Rumah dari Kementerian ATR BPN. “Tangsel ini sudah berumur 13 tahun dan masih banyak warga yang memiliki legalitas tanah tradisional seperti girik, leter c dan lainnya. Sementara ketika terjadi sengketa berkas tradisional ini dipandang sebelah mata. Jadi pertanyaan saya BPN Kota Tangsel ini kerjanya apa? Jangan-jangan memang sengaja terjadi pembiaran untuk celah permainan oknum bandit disana. Ini harus jadi perhatian serius Menteri ATRBPN,” jelas pengamat yang sering menyoroti kasus mafia tanah ini.
Sebelumnya diketahui bahwa tanah seluas 6000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, dimiliki oleh Ibu Siti Hadidjah dengan legalitas tanah persil 9 D IV Persil C 1352. Namun ditanah tersebut ternyata telah terbit SHGB atas nama PT Jaya Real Property. Padahal menurut keterangan Siti Hadidjah, dirinya dan ahli warisnya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
Kasus ini pun tengah dilakukan pendampingan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (PCWI) untuk terus mengawal dan memperjuangkan harta milik Siti Hadidjah tersebut.