Truth Beberkan Proyek Diduga Rawan Korupsi di Kota Tangerang

Truth Beberkan Proyek Diduga Rawan Korupsi di Kota Tangerang

TANGERANG, beritahariini.id – Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mengungkapkan beberapa proyek pembangunan yang diduga rawan korupsi di Kota Tangerang. Beberapa pembangunan dan pengadaannya berpotensi terjadi kecurangan dan dugaan penyelewengan. “Seperti pembangunan Stadion Benteng Reborn, pengadaan bahan pakaian DPRD, pengadaan buldozer Dinas LH Kota Tangerang, dan Pengadaan Asphalt Paver Dinas PUPR Kota Tangerang,” ungkap Ahmad Priatna, peneliti Truth kepada beritahariini, Selasa (17/5).

Pria yang akrab disapa Nana ini menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan scoring pada opentender.net milik Indonesia Corupption Watch (ICW). Truth melakukan 5 pendekatan yang dinilai dari setiap pengadaan pemerintah baik level pusat maupun kota yang berpotensi korupsi. “Proyek-proyek tersebut memiliki skor tinggi dan dan berpotensi terjadi frauad atau korupsi di dalamnya. Untuk itu kami terus mendorong aparat penegak hukum di Kota Tangerang lebih aktif dalam memantau setiap aktivitas pengadaan baik proyek kontruksi, non-kontruksi, dan pengadaan barang di Kota Tangerang,” katanya.

Nana mencontohkan kasus pada Pasar Lingkungan di Gebang Raya yang menunjukkan bahwa Kota Tangerang masih belum terbebas dari praktik korupsi. “Sebenarnya sebelum Kejaksaan melakukan tindakan hukum, seharusnya diselesaikan dahulu di pihak Inspektorat. Karena harus diaudit dan sebagainya terkait masalah potensi kerugian keuangan negara dan sebagainya,” ujar Nana.

Menurut Nana, kasus tersebut terjadi pada tahun 2017 dan mungkin sudah dilakukan audit oleh Inspektorat. “Cuma kan tidak tahu itu inspektorat ada atau tidak hasil auditnya masalah pembangunan pasar, harusnya sih ada,” ucap Nana.

Nana juga mempertanyakan hasil kinerja Inspektorat Kota Tangerang untuk melihat pengadaan yang dilakukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami mempertanyakan kinerja Inspektorat terkait masalah audit internal yang dilakukan dari setiap proyek proyek pembangunan. Harusnya ada hasil auditnya atau penemuan kecurangan di lapangan seperti apa?” katanya.

Nana juga mengkritisi, keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang. Seharusnya, informasi tersebut sudah dilakukan tanpa diminta oleh masyarakat. “Selama ini menurut kami Pemkot Tangerang tertutup soal akses itu. Harus dibuka supaya publik tahu pengadaan apa saja yang bermasalah. Sekalipun menurut mereka perspektif OPD itu tetutup kan harus ada dasarnya,” ungkapnya. Nana menyayangkan, keterbukaan informasi publik masih datar saja. “Buat apa ada website untuk publikasi aktivitas kinerja program baik jangka pendek atau jangka panjang dan sebagainya,” ujarnya. Menurut Nana, laporan keuangan pemerintah harus dipublikasi tanpa diminta sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik. (Vita)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *