TANGERANG, beritahariini.id – Ramadan tahun 2022 bagi R Siti Hadidjah korban dugaan mafia tanah di Bintaro Kota Tangerang Selatan Banten ini, sedikit berbeda. Bulan puasa kali ini, nenek pensiunan guru (85) tersebut seolah mempunyai semangat baru dalam memperjuangkan hak atas tanahnya.
Pasalnya, efek ramainya pemberitaan soal kasus tanahnya tersebut, banyak pihak yang membantu dan memberi atensi kepada Siti Hadidjah. Hal itu diungkapkan oleh salah satu anak kandungnya Hariawan (55). “Ibu saya sudah berjuang dari tahun 2012, baru kali ini beliau merasa ada sesuatu yang berbeda. Ada gairah atau semangat baru. Banyak pihak mulai dari akademisi, praktisi hukum sampai lembaga negara memberi atensi dan dukungan, mudah-mudahan ketika lembaga negara sudah melakukan penyelidikan, kebenaran akan segera menemukan jalannya,” ujar Hari.
Hari juga menyesalkan, ramainya dukungan dari berbagai pihak, namun dari pemerintah Kota Tangsel sendiri sepertinya enggan membela dan membantu warganya. Padahal, masalah tanah ibunya yang diduga dicaplok mafia tanah dengan melibatkan oknum pejabat harusnya cepat diselesaikan. “Sejak tanah kami dikuasai sepihak oleh PT JRP , saya sudah mengadu ke Walikota waktu itu (Airin). Beberapa kali ke kantor pemkot Tangsel juga, tapi sampai Bu Airin tak menjabat lagi hanya seperti dipingpong saja. Ibarat pemkot ini kan orang tua, dan kami ini kan anaknya,” ungkapnya.
Sementara dimintai pendapatnya, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, harusnya agar masalah tak berlarut dan memberi pesan bahwa negara hadir ditengah rakyatnya, Walikota bisa berpedoman pada Permendagri no 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Wilayah yang esensinya untuk kepastian hukum bahwa tanah R Siti Hadidjah benar secara administrasi ada di Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. “Kewenangannya adalah mutlak, Walikota berwenang menggunakan itu. Ketika produk aturan dijalankan, maka upaya hukum sudah terimplementasikan. Artinya, ada kehadiran negara ketika rakyatnya urgen membutuhkan,” ujar Adib.
Dosen Fisip itu juga menambahkan, langkah Walikota nantinya juga menjadi cara yang efisien dan murah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan warganya. “Bisa dengan menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), buka berkas tanah, turun ke lapangan, simple kan. Jelas nanti ketauhan siapa yang melakukan pembohongan publik, camat apa lurah? Ketika eksekutif bisa menyelesaikan masalah rakyatnya walau hanya 1 orang saja maka cost dari upaya hukum tidak terlalu mubazir. Ini yang ditunggu rakyat,” jelas Adib.
Kuasa Hukum Siti Hadidjah dari LBH PCWI, Erwin Fandra Manullang SH mengatakan, aneh bin ajaib ketika tanah kliennya tak pernah merasa dijual tetapi bisa terbit Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB). Erwin juga mengungkapkan keberatan atas surat balasan Lurah Pondok Ranji Nomor 594.3/91/Pd.R/2021, tanggal 13 November 2021, yang pada esensinya menyebutkan bahwa diatas tanah persil 9 D IV Persil C 1352 seluas 6000 Meter Persegi terletak di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan telah terdapat SHGB Nomor 1655, GS Nomor: 22847, tertanggal 28 Juli 1997 seluas 71.502 M2.
Menurutnya, Lurah Pondok Ranji keliru dalam menjawab balasan surat yang dilayangkan oleh LBH Catur Wangsa Indonesia pada tanggal 11 November 2021. “Saya rasa Lurah sangat tidak mengedepankan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atas jawaban suratnya. Dalam suratnya tanggal 13 November 2021, disebut bahwa diatas tanah Persil 9 D IV Persil C terdapat SHGB 1655. Tapi lurah tidak memberikan lampiran yang detil dan komprehensif berupa dokumen-dokumen atau pun bukti surat-surat terkait riwayat terbitnya SHGB 1655. Anehnya lurah malah melampirkan copya an surat dari PT JAYA REAL PROPERTY, tanggal 12 November 2021, perihal informasi status tanah,” ucap Erwin.
Erwin juga menambahkan berdasarkan surat dari Camat Ciputan bahwa Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6000 meter persegi tersebut. (Vita)