TANGERANG, beritahariini.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH. Ahmad Baijuri Khotib mengapresiasi Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholah.
Dirinya memaparkan bahwa ini bukanlah sesuatu hal yang baru. Sebab, pada waktu sebelumnya sudah ada peraturan mengenai hal tersebut, Jumat (25/2/22). “Sebenarnya normatif aja, tidak ada sesuatu hal yang melarang,” ungkap Ahmad.
Menurutnya, aturan tersebut di informasikan kembali agar tidak terjadi ketersinggungan dalam umat beragama, khususnya dalam lingkungan Perumahan. “Di luar adzan, yang menjadi inti dari surat edaran itu juga masih di perbolehkan ada di awali misalnya tarhim 10 menit sebelum adzan, dan itu normal,” tambahnya.
Ahmad juga turut mengomentari mengenai pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang sempat membuat masyarakat gaduh. Dalam kunjungannya menuju Kota Pekanbaru, Riau. Ia diduga menyandingkan speaker Masjid yang kerap digunakan untuk adzan dengan gonggongan anjing yang dinilainya mengganggu masyarakat. “Kita menyayangkan,” tegas Ketua MUI Kota Tangerang.
Ia menyatakan bahwa tidak ada korelasinya sama sekali antara suara adzan dengan gonggongan anjing yang dianggap mengganggu masyarakat luas. “Tidak pas penggunaan diksinya,” ujarnya.
Ahmad juga mengajak untuk menyerahkan hal ini pada ahlinya agar tidak terjadi kegaduhan pada umat beragama. (Iqbal)