TANGERANG, beritahariini.id – Kejahatan seksual dapat terjadi di mana saja tak terkecuali di dalam lingkungan agamis seperti Pondok Pesantren (Ponpes). Yang sebelumnya sempat mengalami sorotan pasca terungkapnya pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan pada Juni lalu.
Terkait hal tersebut, DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Tangerang dan Perkumpulan Konsultan Hukum Indonesia (Perkahi) melakukan penyuluhan hukum mengenai Upaya pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, di Pondok Pesantren Al – Ittihad Kota Tangerang, Jum’at (18/2/22).
Kegiatan dihadiri oleh Kabiro Permahi Rahma dina dan Ketua Perkahi Yasir, S.H., M.H. Keduanya memaparkan sejumlah muatan materi pencegahan.
Menurut Dina, perlunya pendampingan bagi para korban. Utamanya agar dapat terbuka menceritakan pelecehan yang di dapatinya. “Sebagai korban harus bicara ke orang yang ia percaya” kata Dina.
Di sisi yang sama, Yasir menduga tindakan yang di lakukan oleh pelaku karena hukuman yang biasanya bisa di biaskan. “Biasanya mereka (Pelaku) berlindung di balik hak asasi manusia,” ujarnya.
Kegiatan yang di hadiri oleh sejumlah Mahasiswa dan juga para santri ini menitik beratkan pada merebaknya predator seksual yang mulai masuk ke dalam Institusi pendidikan agamis utama Ponpes.
Framming seperti ini juga turut menjadi perhatian dari Kepala Ponpes Al – Ittihad yakni Kyai Ghozali Mansyur. Ia menyatakan bahwa tindakan itu hanyalah dilakukan oleh sejumlah oknum yang kemudian memperburuk citra dari Lembaga bersangkutan. “Kalau di dunia pesantren itu ada kekerasan seksual jika kiyainya benar seorang Kyai” tegasnya.
Kyai sepuh ini juga memaparkan bahwa tidak ada pengaruh yang signifikan kepada Ponpesnya terkait pemberitaan yang ada. Karena sebelumnya telah melakukan pendekatan keterbukaan kepada para wali santri. (Iqbal)