
TANGERANG, beritahariini.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akhirnya menyepakati tanggal Pemilu 2024 pada 14 Februari. Kesepakatan itu sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah pada rapat di Komisi II DPR, Senin (24/1/2022).
Jadwal Pemilu di Hari Valentine, Rabu, 14 Februari 2024 diakui bukan sebagai usulan baru, melainkan sering dibahas. “Usulan ini bukanlah baru sama sekali karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi anggota KPU.
Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil bupati sepakat dilaksanakan pada Rabu 27 Noember 2024.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Pencoblosan hari Rabu sudah menjadi tradisi pada pemilu-pemilu sebelumnya. “Hari pemungutan suara direncanakan 14 Februari 2024, hari Rabu. Dari tahun ke tahun selalu Rabu. Tanggal itu juga pernah diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju pilkada serentak November di tahun yang sama. “Dengan begitu masih ada space waktu antara Februari ke November. Itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” kata Tito. (Vita)