LLDIKTI Mulai Program Perguruan Tinggi Unggulan Di Jabar dan Banten

Acara Pisah-Sambut Ketua LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat-Banten

TANGERANG, beritahariini.id – Sebanyak 98 Perguruan Tinggi (PT) di Wilayah Banten berpotensi berkembang sangat terbuka. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) akan terus mendukung perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitasnya masing-masing. “Kami tahu di Wilayah Banten ini belum ada yang terakreditasi unggul, tapi cikal bakalnya sudah terlihat,” ujar Dr. M. Samsuri, S.Pd.,MT, Kepala LLDIKTI Wilayah IV (Jawa Barat – Banten) periode 2022-2026, saat acara pisah sambut di Ballroom, Novotel Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Samsuri berjanji akan menghasilkan satu perguruan tinggi berakreditasi unggul dalam empat tahun terakhir. Dimana 98 perguruan tinggi di Banten akan didorong agar mendapat predikat akreditasi unggul mulai 2023 mendatang. “Bagaimana perguruan tinggi ini mau diajak berlari bersama LLDIKTI untuk membangun pendidikan yang berkualitas,” kata Samsuri.

Samsuri mengatakan, diperlukan sebuah dukungan dari perguruan tinggi di Jawa Barat dan Banten untuk merealisasikan program yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendimbud Ristek) Nomor 5 Tahun 2020 ini.

Samsuri mengungkapkan, untuk merealisasi program tersebut pihaknya akan menitik beratkan pada program studi (prodi) yang dimiliki oleh sebuah perguruan tinggi. Pola pendampingan prodi pun akan dilakukan pihaknya guna mendukung program Kemedikbud Ristek.

Dengan adanya program perguruan tinggi unggulan dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan. “Saat ini kualitas mutu pendidikan di Indonesia masih bersifat by paper karena hanya melihat indikatornya dari sebuah akreditasi,” tambahnya.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Wilayah 4B Banten Dr. PO Abas Sunarya, M.Si mengatakan, kebijakan tersebut belum dapat direalisasikan di perguruan tinggi swasta (PTS). “Perlu sekali kehadiran LLDIKTI ini lebih banyak ke lapangan melihat langsung PTS, dan melihat mana yang harus didorong menjadi lebih baik,” kata Abas.

Pihaknya menambahkan, Kebijakan pembentukan suatu perguruan tinggi unggulan menjadi sebuah kewajiban karena telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2020. “Kebijakan ini patut dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Saya kira ini penting ya karena yang diutamakan oleh PTN adalah kualitas dan bukan penerimaan mahasiswa. PTN harus bertanggung jawab lebih karena dibiayai oleh APBN,” tandasnya. (Vita)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *