TANGERANG, beritahariini.id – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan rotasi dan mutasi jabatan khususnya di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten.
Rotasi tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten Nirhono Jatmokoadi, telah dicopot dari jabatannya perihal kaburnya tahanan Adami bin Musa narapidana Narkotika dari Lapas Kelas 1A Tangerang sejak Rabu (8/11/21) lalu.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto menegaskan, bahwa rotasi dimaksudkan untuk sebagai upaya penyegaran organisasi serta bentuk tanggung jawab. “Transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan besar,” ungkap Budi.
Kakanwil Kemenkumham Banten saat ini dijabat oleh Tejo Harwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kanwil Kalimantan Selatan. Kadiv Pas Banten digantikan oleh Masjono yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat. Sementara itu Kalapas Tangerang digantikan oleh Asep Sutandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas 1 Madiun.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Rika Aprianti membenarkan, bahwa Kepala Kemenkumham Banten dan Kadiv Pas Kanwil Banten dicopot jabatannya siang hari ini. “Betul hari ini sudah dibebas tugaskan diganti pejabat yang baru Kakanwil Tejo Harwanto dan Asep Sutandar,” kata Rika kepada beritahariini.id Rabu (15/12/21).
Rika menjelaskan, Pelantikan dan Serah terima jabatan Kakanwil Kemenkumham Banten diselenggarakan di Ditjen Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. “Diganti karena tanggung jawab jabatan soal Adami yang kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang,” ujar Rika.
Sebelumnya saat dikonfirmasi oleh beritahariini.id Rika mengungkapkan, ada pejabat yang bertanggung jawab atas pengeluaran narapidana tersebut. “Memang ada tim dan pihak-pihak yang berwenang memberikan izin, ada prosedurnya yang diperiksa, dugaan pertama pelanggaran SOP,” pungkasnya. (Athaya)