TANGERANG, beritahariini.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menyalurkan bantuan kepada sanggar, organisasi, atau lembaga di bidang seni dan budaya. Bantuan diberikan berupa hibah dalam bentuk uang dan barang. “Mereka mengajukan bantuan melalui aplikasi Saba Kota. Dengan syarat melampirkan legalitas, susunan pengurus, dan rincian anggaran,” ungkap Nur Kholis, Kepala Seksi Kesenian dan Perfilman Disbudpar, Selasa (14/12/2021).
Nur Kholis menjelaskan, bantuan berupa barang seperti alat musik, marawis, angklung, atau matras. Pengajuan tersebut disampaikan sebagai bentuk bantun sarana kegiatan, dari tahun sebelumnya. “Ada sanggar tari butuh matras. Mereka mengajukan permohonan bantuan matras sebagai sarana untuk pelatihan tari,” ujar Nur Kholis.
Menurut Nur Kholis, pengajuan yang disampaikan ke dinas meliputi surat permohonan dengan melampirkan foto- foto kegiatan dan sanggar. Lebih baik lagi jika sanggar tersebut sudah berbadan hukum. Sanggar yang belum berbadan hukumpun masih bisa mengajukan permohonan bantuan. “Namun dalam aturannya bantuan ini tidak boleh simultan, harus sesuai kebutuhan dan tidak dengan barang yang sama,” katanya.
Sepanjang tahun 2021, Disbudpar sudah memberikan bantuan berupa matras, alat hadroh dan rebana. Total bantuan untuk barang perlengkapan seni mencapai Rp550 Juta. “Tahun depan pemerintah akan mengeluarkan bantuan juga kepada sekitar 50 sanggar atau komunitas,” tambah Nur Kholis. (Ilmi)