
TANGERANG, beritahariini.id- Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur Ahmad Saiful seorang guru ngaji mangkir dari panggilan kepolisian, Rabu (15/12/21).
Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Saiful untuk mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Selasa (14/12/21).
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Rachim mengatakan, tersangka harusnya memenuhi panggilan hari Rabu ini. “Tidak, dia (Saiful) tidak datang ke Polres. Itu hak dia mau dateng apa enggak,” kata Rachim kepada beritahariini.id.
Rachim menegaskan, pihaknya akan menjemput paksa jika pelaku tidak kunjung datang hingga Rabu malam. “Pokonya kalau dia tidak datang, nanti kita akan jemput paksa. Mengenai waktu belum dipastikan kapan (red jemput paksa),” ujar Rachim.
Rachim menuturkan, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan setidaknya dua barang bukti. Namun, pihaknya tidak mengungkapkan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan Saiful menjadi tersangka.
Diketahui, pemuka agama itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada April 2021. Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Athaya)