TANGERANG, beritahariini.id – Rachel Venya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan Manajernya yang menjadi terdakwa, serta petugas bandara yang membantu kabur yakni Overina Pratiwi, menjalani sidang perdananya, Jumat (10/12/21).
Rombongan Rachel Venya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang sekitar pukul 13.25 WIB terlihat ibunda beserta kerabat turut serta mendampingi, menggunakan baju dengan senada berwarna putih.
Diketahui sejak tanggal 30 Agustus 2021 hingga Pertengahan September 2021 selama dua pekan lamannya, keberangkatan Rachel Venya beserta Kekasih dan Manajernya ke New York, Amerika Serikat untuk memenuhi undangan salah satu brand clothing.
Kasus ini berawal dari kaburnya Rachel Venya dan dua rekan lainnya dari kewajiban mereka karantina mandiri di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat sepulang dari New York. Tetapi, Rachel Venya memutuskan tidak mau mengikuti karantina.
Saat diruangan persidangan nampak Rachel Venya beserta terdakwa lainnya menjalani prosesnya dengan tegang dan sopan saat ditanyakan pertanyaan oleh hakim tidak berbelit-belit.
Rachel mengaku, dirinya tidak menjalankan karantina lantaran merasa tidak nyaman. “Kabur karena enggak nyaman, sebelumnya saya sudah pernah ke Dubai dan dikarantina selama 5hari,” jelas Rachel kepada Majelis Hakim.
Atas perbuatannya tersebut Rachel Vennya bersama Kekasihnya (Salim), Manajer (Maulida) beserta Petugas Bandara (Overina) Majelis Hakim PN Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Ketua Majelis Hakim Arief Budi mengatakan, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapa bulan masa percobaan, karena ia tidak melakukan tindak pidana. “Menjatuhkan tindak pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing empat bulan penjara, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain,” ujar Arief saat membacakan putusan.
Arief juga menuturkan, Rachel, Salim dan Maulida wajib membayarkan denda sebesar Rp 50juta. “Denda masing-masing Rp 50juta” kata Arief. Sedangkan, Ovelina harus membayar deda sebesar Rp 30 juta.
Arief menambahkan, Jika keempat terdakwa tidak membayarkan denda yang sudah ditetapkan, maka dapat digantikan pidana masing-masing 1 bulan. (Athaya)