TANGERANG, beritahariini.id – Selebgram ternama Rachel Venya bersama kekasih dan temannya akan menggelar sidang perdananya, Jumat (10/12/21) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Humas (PN) Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan, bahwa Rachel Venya akan melakukan sidang pertama besok. “Benar Jumat setelah sholat jumat, jam 1 siang. Perkara diajukan secara singkat oleh penuntut umum,” ujar Arief saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Kamis (9/10/21).
Arief menjelaskan, besok merupakan bukan tindak pidana biasa, tetapi tindak pidana singkat. “Biasanya dalam tindak pidana singkat, terdakwa di ajukan ke persidangan membawa saksi-saksi,” kata Arief.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya. Rachel, Salim (kekasihnya), Maulida (temanya) ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. (Athaya)