Sidang Putusan Alona Dilakukan Secara Daring

TANGERANG , beritahariini.id – Terdakwa kasus prostitusi anak dibawah umur, menyeret publik figur Cynthiara Alona yang menjalani sidang putusan, Rabu (8/12/21) dilakukan secara daring. Agenda sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi, dan anggota II Fathul Mujib berlangsung mulai pukul 14.30 WIB.

Hakim Ketua, Mahmuriadin mengatakan Cynthiara Alona hanya terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang Prostitusi. “Cynthiara melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana kurungan penjara selama 10 bulan,” kata Mahmuriadin saat berjalannya persidangan di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.

Selama proses sidang dilakukan Cynthiara Alona tampak menangis saat hakim menjatuhkan vonis putusan. Diketahui saat ini ia sedang ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam agenda sidang siang ini, nampak DA dan AA yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama masih menunggu pembacaan vonis mereka. Adapun vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakssaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona selama 6 tahun penjara dan wajib membayarkan denda sebesar Rp 200 Juta. Cynthiara didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Pihak Kuasa Hukum Kasman Ely menuturkan, pihaknya setuju dengan Majelasi Hakim membebaskan Alona dari dakwaan prostitusi anak. “Itu hak yang bersangkutan JPU, bisa digunakan atau tidak. Tapi dalam prinsipnya tidak ada tindakan eksploitas anak,” jelas Kasman saat ditemui di PN Tangerang.

Kasman mengungkapkan, bahwa psikologis Cynthiara Alona baik dan sehat. “Tentu secara proseduralnya kalau sudah diperiksa PN maka akan dipindahkan di lapas ya. Lapas Wanita Tangerang ya, setelah keputusan ini tetap 7 hari,” tuturnya.

Adapun praktik prostitusi anak dilakukan di hotel milik Alona di Kreo, RT 004 RW 001, Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Hotel tersebut di grebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021. (Athaya)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *