TANGERANG, beritahariini.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang tahun 2022 telah ditetapkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 dan disahkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada Selasa (30/11/21). Besaran upah UMK Kota Tangerang dalam lembar terakhir keputusan tersebut sebesar Rp 4.285.798,90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Al-Hamidi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan UMK se-Provinsi Banten Pada Selasa (30/11/21). Setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja/buruh.
Pertimbangan tersebut melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Sementara itu Presidium AB3 sekaligus Ketua Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KSPSI) Banten Dedi Sudrajat mengatakan, menolak karena kondisi terakhir itu adalah LKS Tripartit Provinsi Banten sudah mengeluarkan angka.”Jadi satu angka ini sudah disetujui oleh Anggota LKS Privasi yang didalamnya ada pemerintah, Apindo dan ada serikat pekerja,” kata Dedi kepada Wartawan melalui sambungan telefon pada Rabu (1/12/21).
Dedi Sudrajat mengecam akan melaksanakan mogok daerah. Seluruh serikat pekerja, serikat buruh di Banten menolak. “Mogok daerah itu adalah karyawannya keluar dari pabrik, berdiri di pabrik masing-masing seluruh karyawan. Mogok kerja dimulai Tanggal 3 hingga 10 Desember selama satu minggu,” ujar Dedi.
Dedi menyebut pihaknya kecewa dengan Gubernur Banten Wahidin Halim karena tidak memutuskan penetapan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi Tripartit. “Kalau disepakati tidak ada masalah, kan bicara upah itu bicara kesepakatan. Kita kecewa adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK kan 5,4 hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36,” tuturnya.
Dedi menjelaskan, pihaknya dibuat bingung dengan kebijakan PP No 36/2021 Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. “Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan harusnnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, harusnnya pemerintah tidak menggunakan PP 36,” ungkap Dedi.
Di lain sisi UU Ciptaker dinilai inkonstitusional, tetapi tetap masih berlaku. Dalam poin 7 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diminta untuk menangguhkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak luas.
Berikut ini besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan tetap Rp 2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773. 590.40 dari 2.751.313.18 atau naik 0,81%
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52%. (Athaya)