TANGERANG,beritahariini.id – Sebuah rumah di kawasan Poris Indah, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang terbakar, Rabu (17/11/21). Rumah di Jalan Melati 2 Blok C RT 12 RW 05 tersebut diduga dibakar seorang pria berinisial A (51).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Rachim menjelaskan, tersangka A tinggal bersama korban TL (61) selama dua tahun tanpa ikatan pernikahan. “Kejadian bermula ketika A meminta uang kepada TL, saat sedang berada di rumah. Namun TL tidak memenuhi permintaan tersebut,” kata Abdul Rachim.
Karena keinginannya tidak terpenuhi, A murka dan membawa cairan bensin. Tersangka langsung menyiram lemari, tempat tidur serta pakaian korban yang ada di dalam kamar dan membakarnya. Tidak lama kemudian api berkobar besar dan langsung melalap seisi rumah tersebut.
Warga langsung memadamkan api dengan cara memecahkan kaca dengan peralatan seadanya. “Sedangkan pelaku mengambil pisau dan mengancam warga yang akan mengamankan dirinnya,” ujar Abdul Rachim, Kamis (18/11/21). Anggota Polsek Cipondoh pada saat itu bergegas datang saat dihubungi warga. Selanjutnnya A dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut.
Petugas Damkar UPT Batu Ceper mengerahkan 20 personil serta 3 Unit UPT Batu Ceper. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.50 WIB. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 Juta meskipun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. (Athaya)