TANGERANG, beritahariini.id – Buruh di Kota Tangerang menolak sistem pengupahan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dengan turunan Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Buruh di Kota Tangerang menilai, tarif upah perjamnnya tidak layak, sistem tersebut juga dapat menimbulkan celah bagi perusahaan yang nantinya akan membayar upah murah bagi para buruh.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah, mengatakan perusahaan di Kota Tangerang memang belum menerapakan sistem upah perjam. “Upah perjam bagi buruh sangat tidak layak, karena perusahaan dapat mempekerjakan buruh hanya dalam hitungan perjam saja tanpa adanya ikatan kerja yang pasti,” ujar Hardiansyah saat dikonfirmasi tim beritahariini.id melalui telefon (16/11/21).
Handriansyah menambahkan, dirinya tidak tahu jika ada perusahaan yang mempekerjakan sistem upah perjam diluar sepengetahuannya. Upah perjam tersebut seharusnya tidak keluar dari upah minimum. “Contoh perusahaan hanya butuh pekerjaan 15 jam saja setelah itu tidak dipekerjakan lagi, nantinya kepastian kerja gaada lagi. Lambat laun pekerja tersebut tergerus sama usianya sendiri, sehabis masa produktif dia dengan suatu sistem kerja perjam ini,” ungkap Hardiansyah.
Herdiansyah menjelaskan, penerapan upah perjam berpotensi akan ada di Kota Tangerang. Tahun 2022 nantinya diklaim banyak perusahaan yang akan menerapkan sistem pengupahan. “Karena saat ini perusahaan lagi menunggu keputusan Mahkama Konstitusi (MK). Dengan adanya keputusan MK apabila pemerintah menang maka upah perjam ini akan merata dan upah minimum itu tidak berarti lagi. Ya paling hanya perusahaan bonafit saja yang menerapkan upah minimum tersebut,” kata Hardiansyah.
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang Maman Nuriman menanggapi hal tersebut. Menurutnya, PP nomor 36 tahun 2021 sudah ditolak mentah-mentah oleh buruh dibawah naungannya. “Upah perjam, kami masih menolak,” tandasnya. (Athaya)