TANGERANG, beritahariini.id – Polsek Ciledug berhasil meringkus tiga tersangka terduga pelaku pencurian motor dengan inisial AM, HR dan EM. Tiga pelaku tersebut berhasil ditangkap di tempat yang berbeda. Korban atas nama Tjong Hon Paiu kehilangan motornya jenis Ninja 250 FI terparkir disebuah pertokoan di kawasan Larangan.
Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Gaol mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan motor 20 Oktober 2021. “Setelah dilakulan penyelidikan polisi berhasil memgamankan dua tersangka yaitu AM dan HR di Taman Puri Beta Kecamatan Larangan. Kedua pelaku diamankan setelah menunggu pelanggan motor hasil pencurian tersebut,” kata Kompol Poltar saat ditemui jumpa pers di Mapolsek Ciledug, Kamis (11/11/21/).
Dalam kasus ini satu tersangka masih berstatus DPO dengan inisial W. Dalam aksinya AR, HW dan W yang masih dalam DPO melakukan tindakan pencurian secara bersamaan. “Tersangka ini merupakan satu jaringan dalam kasus curanmor yang dilaporkan IF warga larangan. IF melapor kejadian ini pada tanggal 25 Oktober 2021 karena sepeda motor matic jenis Honda Beat Street hilang hilang saat tengah terparkir di salah satu pertokoan di Kecamatan Larangan,” ujar Kompol Poltar.
Polisi berhasil menangkap pelaku curanmor yang berinisial EM di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Poltar menjelaskan dalam melancarkan aksinya mereka menggunakan kunci latter T. Sasarannya di permukiman padat penduduk serta di fasilitas umum seperti pertokoan. “Tiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas sebagai memantau situasi sekitar, merusak bagian kunci motor dan mengambil,” ungkap Kompol Poltar.
Dalam kasus ini pihak kepolisian mendalami kompolotan ini. Dari hasil pemeriksaan mereka mencuri motor berdasarkan pesanan. Poltar menambahkan untuk saat ini lebih sulit mengamankan alat bukti kejahatan sebelum tahu siapa pembelinya. “Dari pengakuan tersangka sudah 5kali pelaku menjalankan aksinya di Tangerang Selatan, Banten dan baru pertama kali di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Masyarakat diminta berhati-hati untuk memakai alat pengaman agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Athaya)