TANGERANG, beritahariini.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyulundupan narkoba jenis sabu jaringan Internasional Malaysia, Aceh serta Pulau Jawa. Sabu yang hendak diselundupkan mencapai 4,8 kg dan termasuk narkotika golongan 1.
Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Edwin Hariandja mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu melalui salah satu ekspedisi. “Dikirim melalui ekspedisi dengan modus diselipkan ke celana jeans,” kata Edwin di Mapolres Bandara Soetta, Rabu (10/11/21).
Edwin menjelaskan tim satuan Resnakorba Polres Bandara Soetta melakukan penyelidikan berupa observasi, undercover dan control delivery. Tim berhasil mengamankan tersangka MT (40) dan LY (37) keduanya ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur. Sementara tersangka DN (40) ditangkap di Mojokerto Jawa Timur. Total barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka 2Kg Shabu.
Setelah mengamankan tiga tersangka, Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta memerintahkan Kasat Narkoba untuk mengembangkan kasus. Untuk mengungkap jaringan international dan mencegah peredaran narkoba golongan 1 jenis shabu.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Rhendy mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan akhirnya mengerucut ke salah satu tempat di rumah makan mie aceh kawasan Tigaraksa. Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi mengamankan tersangka A dan S dengan barang bukti narkotika jenis shabu 2.876 Gram. “Barang tersebut diperoleh dari FRD sebagai pengendali di Lapas Porong Sidoarjo Jawa Timur,” ungkap Rhendy.
Atas perilakunya tersebut para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (Athaya)