Korban Penusukan Pasar Malabar Meninggal, Polisi Tangkap Pelaku

TANGERANG, beritahariini.id – Korban penusukan Pedagang Sembako di Pasar Malabar Bersih meninggal dunia. Samidin, ayah Korban mengatakan, luka tusukan yang dialami oleh AS sekitar 7 tusukan.  “Dokter menanyakan boleh ga kalau bedah karena ada darah, kalau enggak dibedah kemungkinan sembuh enggak ada secara medis ya,” kata Samidin.

AS sempat menjalani operasi bedah lantaran luka tusuk yang dialami serta pendarahan. Korban tidak dapat tertolong meskipun menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.

Samidin menjelaskan bahwa pendarahan yang dialami korban cukup serius dan banyak. Pakaian yang dikenakan oleh AS penuh dengan lumuran darah.  “AS sudah sempat sadarkan diri setelah operasi bedah. Tapi keluarga ga bisa ngeliat karena di ruang ICU,” ujar Samidin.

Samidin menambahkan, AS sempat minta pulang. Namun setelah itu AS drop dan diambil tindakan lagi. “Nggak kuat katanya dan akhirnya meninggal dunia,” tambah Samidin.

Sekira pukul 13.30 WIB Jjenazah AS tiba di rumah duka, Jalan Selada Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Jenazah dimakamkan di Pemakaman Umum (TPU) Gerubuk, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku R yang melarikan diri di Kecamatan Tenjo, Tangerang, Selasa (2/11/21).  “Pelaku melarikan diri ke Daerah Tenjo yang merupakan daerah perbatasan antara Provinsi Banten dengan Provinsi Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deoniju De Fatima saat ditemui di Mapolresto Tangerang, Rabu (3/11/21).

Menurutnya, motif dari penusukan tersebut karena dendam pribadi. Entah karena persaingan sesama pedagang Sembako maupun perbuatan terselubung.  Saat ini pelaku R sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresto Tangerang Kota. Barang bukti yang digunakan merupakan sebilah pisau yang ada di tokonya.  “Korban AS sudah dinyatakan meninggal di RSUD Tangerang dengan luka serius di paha kiri, pinggang dan di punggung,” ujar Deoniju.

Atas perbuatanya tersebut, R dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. (Athaya)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *