TANGERANG, beritahariini.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mengeluarkan anggaran Rp200 Juta untuk biaya asuransi 33 ribu pohon di Kota Tangerang. Masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang dapat mengklaim asuransi. Penyedia layanan asuransi tersebut dilakukan PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (BUMIDA).
Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Disbudpar Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengatakan, pohon yang diasuransikan hanya yang berada di media jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Pohon tumbang tersebut merupakan bencana alam jadi tidak bisa diprediksi, makanya kami asurasikan untuk memberi santunan bagi yang terdampak,” kata Hendri.
Hendri menyebutkan perawatan pohon tetap dilakukan Disbudpar. Mereka juga membuka layanan aduan pohon yang dikhawatirkan akan tumbang pada saat musim hujan. “Pohon kita lakukan pemangkasan rutin sesuai jadwal dan permohonan masyarakat. Kami juga membuat spanduk imbauan di lokasi strategis supaya agar tidak berteduh di pohon dan media reklame saat hujan lebat atau angin kencang,” ujar Hendri.
Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Teknis pada Bidang Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang, Supriyono mengungkapkan, kendaraan yang sedang terpakir di pinggir jalan dan tertimpa pohon atau mengalami kerusakan dapat diklaim asuransi. Namun harus membawa surat keterangan dari polisi bahwa telah terjadi pohon tumbang. “Nanti diadukan ke pihak Disbudpar. Dapat melalui Instagram dan akan kami proses asuransinnya,” ungkap Supriyono.
Menurut Supriyono, masyarakat yang ingin mengklaim asuransi memiliki ketentuan seperti pohon tumbang tidak berasal dari perkarangan rumah seseorang. Atau pohon tersebut tidak berada di kawasan perumahan. Pohon tersebut harus ada di media jalan dan RTH di Kota Tangerang. (Athaya)