TANGERANG, beritahariini.id – Sejumlah kendaraan roda dua yang terparkir pada sisi kiri pusat kuliner Pasar Lama Kota Tangerang digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Kamis (21/10/2021). Selain digembosi, petugas juga menyita beberapa pentil ban dari beberapa kendaraan roda dua tersebut.
Beberapa juru parkir yang mengetahui kedatangan petugas nampak panik dan merapikan beberapa sepeda motor yang terparkir di sisi jalan. Namun, padatnya kendaraan yang terparkir di sisi kiri jalan membuat upaya para juru parkir sia-sia. Lantaran tidak sedikit pedagang kaki lima yang masih menggunakan jalur kiri untuk mendirikan lapak dagangan. Sehingga mereka hanya bisa pasrah saat petugas menyita pentil dari beberapa sepeda motor yang terpakir di lokasi tersebut.
Komandan Pleton Dishub Kota Tangerang Yuniar Mario Kempes menuturkan, kegiatan sweeping jalur kiri di pusat kuliner Pasar Lama rutin dilakukan setiap hari. Hal tersebut menurutnya dilakukan lantaran kerap menimbulkan kemacetan. “Ini sudah tertuang dalam Perwal Nomor 43 tahun 2017 untuk melakukan penggembosan kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir liar, ini sudah menjadi ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Mario.
Rambu larangan parkir juga telah terpasang di sekitaran Pasar Lama. Namun terkesan kurang mendapat perhatian dari pengguna jalan di lokasi tersebut. “Sudah terbentang di situ rambu larangan berhenti,” jelasnya.
Mario menyebut terdapat penurunan angka pelanggaran parkir liar. Hal itu lantaran beberapa masyarakat yang pernah mendapat sanksi digembosi enggan untuk kembali parkir di tempat yang telah dilarang. “Ada penurunan yang signifikan. Berdasarkan data yang kami punya kebanyakan kendaraan yang kami gembosi adalah warga yang kurang memahami atau bisa dibilang orang yang baru datang ke pasar lama,” tuturnya. (Athaya)