0 3 min 3 tahun

TANGERANG, beritahariini.id – Polisi menggerebek satu unit ruko kantor Pinjaman Online (Pinjol) di kawasan Green Lake City Ruko Crown Blok C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (14/10/21). Perusahaan , Pinjol ini dijalankan PT ITN yang membawahi 13 aplikasi.  Polisi mengamankan 32 orang pegawai dan memberi garis polisi di lokasi ini. Kegiatan mereka diduga merugikan masyarakat dan meresahkan.

Pegawai yang diamankan merupakan tim analisis, telemarketing, dan penagih. Pada kasus ini ada dua jenis penagihan. Pertama langsung datang dengan ancaman-ancaman. Apabila para peminjam online tidak membayar disebar datanyaa dan dikirimi gambar porno.

Penagihan kolektor melalui media sosial atau telepon dengan ancaman gambar pornografi. Pengirim gambar pornografi tersebut dikenakan Pasal Pornografi, UU ITE dan pengancaman. Mereka dianggap kerap membuat stres para pelanggannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengajak masyarakat jangan tergiur dengan mendapatkan uang secara cepat tetapi menyusahkan.  “Ada tiga kegiatan preventif dan penegakan hukum yang harus kita lakukan secara tugas. Preventifnya kita edukasi kepada masyarakat bahwa di masa pandemi ini jangan sampai tergiur, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenernya menjerumuskan masyarakat. Ini akan kita edukasi ke masyarakat,” ujar Yusri.

Penggerebekan ini menurut Yusri, merupakan hasil laporan dari masyarakat. “Nantinya akan patroli di media maya, instansi terkait, dan OJK. Karena menyangkut data pribadi dari penggunanya,” kata Yusri.

Menurut Yusri, kantor pinjol ini beroperasi dari awal tahun 2018. “Kita masih dalami dulu termasuk manager dan pimpinan perusahaan PT ITN ini. Karena ini bagian kolektornya. Tetapi ada payung perusahaan sendiri untuk penagihan ini” ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, Kapolda memerintahkan dibentuk tim yang dipimpin oleh Krimsus. “Jadi kami akan menerima laporan dari masyarakat tentang pinjaman ini. Kami akan terus bekerja melakukan penyidikan dan kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.

Penggerebekan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pasalnya, telah banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang pinjaman daring.  

Dedi, seorang nasabah dari perusahaan pinjol tersebut melihat suasana penggerebekan. Dedi menceritakan, terjerat pinjaman online sejak 2019. Awalnya, Dedi meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta. Setelah melengkapi data melalui aplikasi uang yang dia harapkan tak kunjung ditransfer oleh pihak pinjol. “Katanya sudah ditransfer tapi saat saya cek belum ditransfer,” ujarnya.

Sejak 2019 kata Dedi angsuran itu tak juga lunas. Dirinya pun kebingungan namun tak melaporkan ke polisi.  “Ada kali 100 Juta. Ini saya bawa bukti rekening korannya. Sampai sekarang belum lunas,” katanya. Kata Dedi, berbagai ancaman yang diberikan membuatnya terpaksa mengangsur tagihan itu. (Athaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *