TUBAN, beritahariini.id – Arif Akbar, seorang warga Tuban, Jawa Timur kesulitan mengurus dokumen akta kelahiran anaknya yang memiliki 19 kata. Arif memberi nama anaknya Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Karena hampir 3 tahun kesulitan mengurus akta kelahiran anaknya, Arif mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Arif bermaksud memberi nama panjang agar pemikiran anaknya panjang dan kariernya sukses. “Hampir 3 tahun ini belum selesai ngurus akta. Insyaallah tahun depan sudah mau sekolah,” ungkap Arif.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat untuk memberikan nama anak yang tidak terlalu panjang.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat memberi nama apapun kepada anak. Namun, masyarakat diingatkan bahwa nama yang tercatat dalam data kependudukan maksimal 55 huruf. “Yang namanya panjang-panjang itu banyak yang kemudian salah ketik, harus dilakukan pembetulan-pembetulan. Misalnya, antara akta kelahiran, kartu identitas anak, kartu keluarga, ijazahnya karena salah ketik terjadi nama berbeda-beda,” kata Zudan.
Zudan menambahkan, Jika nama terlalu panjang tidak bisa tercatat secara lengkap dalam dokumen-dokumen resmi. (Vita)